Bisakah Wanita Haid Saat Hamil, Bagaimana Status Hukumnya dalam Fiqih?

Bisakah Wanita Haid Saat Hamil, Bagaimana Status Hukumnya dalam Fiqih

Pecihitam.org – Keyakinan yang beredar di kalangan masyarakat umum wanita hamil tidak akan mengalami haid. Sebagian besar para dokter juga berkesimpulan wanita hamil mengalami haid merupakan hal yang tidak mungkin terjadi. Kenyataannya orang hamil kadang memang mengeluarkan darah, apakah itu darah haid atau bukan? Jika memang seorang wanita bisa haid saat hamil, bagaimana status hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di sinilah pembahasan tentang ini menjadi sangat urgen, mengingat ada konsekuensi hukum lainnya yang berkaitan ketika diputuskan sebagai darah haid atau bukan. Lalu bagaimana pandangan ulama Fiqh, apakah wanita bisa mengalami haid saat hamil?

Mengenai hal ini memang terjadi khilaf di kalangan ulama. Dalam pandangan Madzhab Maliki dan qaul arjah dalam Madzhab Syafi’i bisa saja wanita mengalami haid saat hamil.

Sulaiman bin Umar al-Bujairimi mengungkap tentang perbedaan ulama apakah wanita hamil mengalami haid dalam kitabnya At-Tajrid li Naf’i Al-‘Abid atau yang lebih dikenal dengan Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib

والأظهر أن دم الحامل حيض. وهو قول مالك والشافعي في أرجح قوليهما أنها تحيض. وقال أبو حنيفة وأحمد : إن الحامل لا تحيض وما تراه من الدم فهو دم فساد

Menurut qaul adzhar bahwa darah yang keluar pada saat hamil merupakan darah haid. Ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Syafi’i dalam qaul arjahnya yang menyatakan wanita hamil mengalami haid. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan: Orang hamil tidak mengalami haid. Adapun darah yang terlihat (keluar) waktu hamil merupakan darah kotor. (Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib Juz III halaman 236)

Lebih lanjut, Ibnu Rusyd menguak sebab terjadinya silang pendapat antara ulama tentang apakah wanita hamil mengalami haid atau tidak. Ia menuliskan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid – sebuah kitab perbandingan antar madzhab.

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

وسبب اختلافهم في ذلك عسر الوقوف على ذلك بالتجربة واختلاط الأمرين فإنه مرة يكون الدم الذي تراه الحامل دم حيض وذلك إذا كانت قوة المرأة وافرة والجنين صغيرا وبذلك أمكن أن يكون حمل على حمل على ما حكاه بقراط وجالينوس وسائر الأطباء ومرة يكون الدم الذي تراه الحامل لضعف الجنين ومرضه التابع لضعفها ومرضها في الأكثر فيكون دم علة ومرض وهو في الأكثر دم علة

Sebab perbedaan mereka tentang masalah ini karena sulitnya mengetahui melalui penelitian dan kemungkinan adanya dua faktor berbeda. Petama, jika darah keluar dalam keadaan kondisi fisik wanita yang hamil kuat dan janinnya masih muda, maka itu darah haid. Berdasarkan itu, maka bisa saja wanita hamil mengalami haid, sebagaimana yang dikatakan Abqarath dan Jalianus (ahli kedokteran Nasrani) dan dokter-dokter lainnya. Kedua, darah yang terlihat saat hamil karena faktor lemah atau sakitnya janin disebabkan lemah atau sakitnya wanita yang hamil (kebanyakan karena sakit), maka itu darah penyakit atau darah karena sakit (kebanyakan merupakan darah penyakit). (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Juz I halaman 53)

Begitulah perbedaan dan dan dasar masing-masing ulama tentang apakah wanita bisa mengalami haid saat hamil atau tidak. Apa faidah dari perbedaan ini? Manfaat terpenting bukan sebagai bahan adu argumen, tapi mengenai konsekuensi hukum. Konsekuensi tersebut antara lain tentang puasa dan shalatnya. Masih dalam Bujairimi

وفائدة الخلاف أنها على الأول لا تصوم ولا تلزمها الصلاة. وعلى الثاني تصوم وتصلي

Baca Juga:  Ragu Setelah Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Faidah perbedaan tentang ini bahwa jika mengikuti pendapat pertama (yang mengatakan wanita hamil mengalami haid), maka tidak dia tidak bisa shalat dan berpuasa. Jika mengikuti pendapat kedua (wanita hamil tidak mengalami haid), maka ia tetap harus berpuasa dan shalat.

Sebagai tambahan, ada keterangan menarik untuk menambah khazanah kita tentang wanita hamil mengalami haid atau tidak. Dalam kitab Assyamsul Munirah, (rangkuman dan catatan masalah-masalah Fiqh Madzhab Syafi’i), Habib Ali bin Hasan Baharun menulis

والغالب أن المرأة اذا حملت انقطع دم الحيض منها ويقال إنه يتفرق في ثلاثة مواضع. ثلث يكون غداء الولد وثلث يكون لبانا في الثدي وثلث يجتمع وهو الخارج بعد الولادة

Baca Juga:  Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Pahami Hal Ini Agar Tidak Salah

Umumnya ketika orang hamil darah haidnya berhenti. Konon darah itu terdistribusi jadi tiga bagian. 1/3 menjadi bahan makanan janin. 1/3 jadi air susu pada puting. 1/3-nya lagi tetap berupa darah yang terkumpul dan akan keluar pasca melahirkan. (yang kemudian disebut darah nifas). (As-Syams al-Munirah Juz I halaman 95)

Demikian ulasan tentang perbedaan pandangan ulama Fiqh tentang kemungkinannya seorang wanita hamil mengalami haid atau tidak. Rujuklah salah satu pendapat mereka disertai dengan mengikuti konsekuensi hukumnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *