Surah Al-Anfal Ayat 1; Seri Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah Al-Anfal

Pecihitam.org – Surah Al-Anfal (سورة الأنفال‎) merupakan surah ke-8 di dalam Al-Qur’an yang terdiri dari 75 ayat dan termasuk ke dalam kelompok surah-surah Madaniyah. Surah ini dinamakan Al-Anfal maknanya adalah harta rampasan perang berhubung kata Al-Anfal terdapat di awal surah ini dan juga perkara yang menonjol di dalam surah ini adalah mengenai harta rampasan perang, hukum perang dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan pada umumnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, surah Al-Anfal ini diturunkan berhugungan dengan perang Badar yang terjadi pada tahun 2 H. Peperangan ini sangat penting artinya, karena merupakan peristiwa yang menentukan jalan sejarah Perkembangan Islam.

Pada saat itu umat Islam dengan berkekuatan kecil untuk pertama kalinya mampu mengalahkan kaum musyrikin yang jumlahnya sangat besar dan mempunyai perlengkapan perang yang cukup.

Dalam peperangan ini juga umat Islam memperoleh harta rampasan perang yang tidak sedikit. Oleh karena itu timbullah masalah bagaimana membagi rampasan perang tersebut, maka kemudian Allah SWT menurunkan ayat 1 (pertama) dari surah ini.

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah Al-Anfal Ayat 1

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Terjemahan: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”.

Tafsir Jalalain: يَسْأَلُونَكَ (Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad عَنِ الْأَنْفَالِ (tentang harta rampasan) perang, siapakah yang berhak menerimanya قُلِ (Katakanlah,) kepada mereka

الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ (“Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan rasul-Nya) harta rampasan perang itu terserah menurut kesukaan Allah dan rasul-Nya; kemudian Rasulullah saw. membagi-bagikan harta rampasan itu secara merata kepada mereka semuanya. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ (sebab itu bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu) yakni jalinlah kembali hubungan antara kalian dengan penuh kecintaan dan tinggalkanlah persengketaan

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (dan taatlah kalian kepada Allah dan rasul-Nya, jika kamu adalah orang-orang yang beriman.”) yang benar-benar beriman.

Tafsir Ibnu Katsir: Imam Bukhari berkata, Ibnu Abbas berkata: “الْأَنْفَالُ artinya al-maghanim (rampasan perang)” Dari Ibnu Rabah, bahwasannya ia menafsirkan الْأَنْفَالُ dengan al-fai’, yaitu segala sesuatu yang diambil dari orang kafir tanpa peperangan.

Ibnu Jarir berkata: “Ulama-ulama tafsir lainnya berkata: Yang dimaksud dengan الْأَنْفَالُ adalah anfaalus saraaya (bagian untuk pasukan ekspedisi)”. Telah menceritakan kepadaku al-Harits, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepadaku mengenai firman Allah: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ (Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang) ia berkata: “Saraaya (pasukan ekspedisi).

Baca Juga:  Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 284-286 dan Terjemahannya

Maknanya adalah, harta yang diberikan oleh Imam kepada sebagian pasukan sebagai tambahan atas jatah resmi yang telah mereka terima bersama pasukan-pasukan lainnya. Asy-Sya’bi telah menjelaskan hal tersebut demikian.

Ibnu Jarir ath-Thabari memilih pendapat yang mengatakan bahwa الْأَنْفَالِ adalah penambahan atas jatah pembagian resmi. Pilihannya itu diperkuat oleh riwayat yang menjelaskan asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata:

“Pada waktu peristiwa perang Badar, Umair, saudaraku terbunuh, aku membunuh Sa’id bin al-‘Ash dan aku ambil pedangnya. Pedang itu dinamakan dzal katiifah (yang lebar), lalu aku membawanya kepada Nabi saw. maka beliau bersabda: “Pergi dan lempar pedang itu ke dalam harta yang dirampas”. Sa’ad berkata: “Maka akupun pulang dan di dalam diriku ada sesuatu yang tidak seorangpun mengetahuinya kecuali Allah, yaitu terbunuhnya saudaraku dan diambilnya harta rampasanku (pedang)”. Sa’ad berkata: “Tak lama kemudian turunlah surah al-Anfal, sehingga Rasulullah saw. bersabda kepadaku: “Pergi dan ambillah harta rampasanmu (pedangmu)”.

Imam Ahmad berkata dari Saad bin Malik, ia berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulallah, Allah telah memberikan kelegaan kepadaku pada hari ini dari orang-orang musyrik, karenanya berikanlah kepadaku pedang ini” Maka Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya pedang ini bukan untukmu dan bukan juga untukku, letakkanlah”. Sa’ad berkata: “Maka aku letakkan pedang itu. Kemudian aku kembali , lalu aku berkata: “Jangan-jangan pedang ini diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan cobaan seperti diriku?” tiba-tiba ada seorang lelaki memanggilku dari belakang.

Saad berkata: “Aku bertanya: Allah telah menurunkan sesuatu berkenaan dengan diriku?” lali-laki itu berkata: “Engkau tadi meminta kepadaku pedang ini padahal ia bukanlah milikku dan sesungguhnya sekarang pedang ini telah diberikan kepadaku, jadi pedang ini aku berikan kepadamu”. Sa’ad berkata:

“Dan Allah telah menurunkan ayat ini: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ (Mereka bertanya kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang, katakanlah harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul).

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i, dari beberapa jalan, dari Abu Bakar bin Ayyasy dengan riwayat seperti ini pula dan at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.

Demikian pula dengan Abu Dawud ath-Thayalisi yang meriwayatkan dari Sa’ad, berkata: “Telah turun empat ayat berkenaan dengan diriku. Aku mendapatkan pedang saat perang Badar, lalu aku mendatangi Nabi saw. seraya berkata: Berikanlah pedang ini kepadaku sebagai tambahan.

Baca Juga:  Surah Al-A'raf ayat 4-7; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Maka Rasulullah saw. bersabda: Letakkanlah di tempat dimana engkau mengambilnya. Rasulullah saw. mengatakannya dua kali. Kemudian aku kembali lagi kepada beliau saw. maka Rasulullah saw. bersabda: Letakkanlah di tempat dimana engkau mengambilnya. Maka turunlah ayat ini: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ (Mereka bertanya kepadamu tentang [pembagian] harta rampasan perang)

Kelengkapan hadits Sa’ad ini terdapat dalam sebab-sebab turunnya firman Allah: wa wash-shainal insaana biwaalidaiHi ihsaanan (Dan Kami wajibkan manusia berbuat kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya) (Qs. al-Ankabuut: 8) dalam firman Allah, innamal khamru wal maisiru (Sesungguhnya minuman khamar, berjudi”. (Qs. al-Maidah: 90), juga pada ayat wasiat (yaitu keinginan Sa’ad untuk mewasiatkan seluruh hartanya). Imam Muslim telah meriwayatkannya dalam shahihnya.

Pada asalnya al-Anfal keseluruhan ghanimah (rampasan perang), hanya saja 1/5 darinya dikhususkan untuk keluarga Nabi saw. sesuai dengan apa yang diturunkan dalam al-Qur’an dan berlaku pada as-Sunnah.

Arti الْأَنْفَالُ dalam bahasa orang Arab adalah segala kebaikan yang diberikan oleh siapapun sebagai wujud dari kemurahannya, bukan merupakan suatu kewajiban baginya. An-Nafl [tambahan, pemberian] inilah yang dihalalkan oleh Allah swt. untuk orang-orang beriman dari harta musuh mereka.

Ia tidak lain adalah sesuatu yang dikhususkan oleh Allah kepada mereka sebagai wujud dari derma Allah kepada mereka, setelah sebelumnya hal ini diharamkan atas umat-umat sebelum mereka, lalu Allah memberikannya kepada umat ini.

Inilah asal-muasal kata an-nafl. Ibnu Katsir berkata: “Bukti atau dalil atas hal ini adalah hadits yang tersebut di dalam ash-shahihain dari Jabir, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku. Lalu Jabir melanjutkan hadits itu sampai pada: “Dan dihalakan untukku ghanimah (rampasan perang), yang sebelumnya tidak halal bagi siapapun sebelumku”. (Jabir menyebutkan kelengkapan hadits ini).

Kemudian Abu Ubaid berkata, bahwa karena inilah, apa yang diberikan oleh Imam (Khalifah) untuk para prajurit disebut nafl, yaitu kelebihan pemberian yang diberikan oleh seorang Imam kepada sebagian pasukan atas sebagian lainnya sebagai tambahan atas jatah resmi mereka, seorang imam melakukan hal ini terhadap mereka sesuai dengan kadar jasanya terhadap Islam dan kerugian yang mereka timpakan kepada musuh.

Pada an-nafl yang dilakukan oleh Imam terdapat empat sunnah (cara), yang masing-masingnya memiliki tempat yang tidak dimiliki oleh yang lainnya:

  1. An-nafl (pemberian, tambahan) yang tidak dibagi khususnya (1/5nya), yaitu as-salb (rampasan khusus atau pribadi)
  2. An-nafl yang diambil dari ghanimah setelah dikeluarkan 1/5 darinya, misalnya seorang imam mengirimkan pasukan ke Darul Harb (medan perang), lalu pasukan itu pulang dengan membawa ghanimah, maka pasukan itu mendapat ghanimah itu ¼ atau 1/3 setelah dikeluarkan 1/5 darinya.
  3. An-nafl yang diambil dari 1/5 itu sendiri, yaitu seluruh ghanimah dikumpulkan, lalu dibagi lima, setelah yang 1/5 berada di tangan imam, sang imam ini menaflkan sebagiannya sesuai dengan kadar yang ia setujui.
  4. An-nafl dari seluruh ghanimah sebelum dibagi 5, yaitu sesuatu yang diberikan kepada para penunjuk jalan, penggembala dan penuntun hewan gembalaan itu.
Baca Juga:  Surah Al-Anfal Ayat 74-75; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Pada masing-masing dari empat cara ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ (Sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu) maksudnya bertakwalah kalian kepada Allah dalam segala urusan kalian, damaikanlah perselisihan yang terjadi di antara kalian.

Jangan saling mendhalimi, saling bermusuhan dan saling bertengkar. Sebab apa yang didatangkan Allah kepada kalian berupa hidayah dan ilmu itu lebih baik daripada sesuatu yang menyebabkan kalian bermusuhan.

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ (Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya) Maksudnya, dalam kaitan pembagian rampasan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di antara sesama kalian dengan pola pembagian yang sesuai dengan kehendak Allah, sebab beliau membaginya sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah, yaitu dengan adil dan obyektif.

Tafsir Quraish Shihab: Lalu mereka bertanya kepadamu, Muhammad, tentang harta rampasan perang: akan dikemanakan, untuk siapa dan bagaimana cara membaginya? Katakan kepada mereka;

“Mula-mula harta yang kalian dapatkan dari berperang itu adalah hak milik Allah dan Rasul-Nya, yang selanjutnya mendapat perintah dari Allah untuk membagikannya. Tidah usah kalian berbeda pendapat menyangkut persoalan harta itu, cukuplah kalian menjadikan rasa takut dan taat pada Allah sebagai simbol kebanggaan kalian.

Berusahalah untuk selalu mengadakan perbaikan di antara kamu sekalian dan jadikanlah jiwa cinta kasih dan keadilan sebagai asas tali persaudaraan, karena hal yang demikian itu merupakan sifat orang-orang beriman.”

Demikianlah telah kita tadabburi bersama Surah Al-Anfal dilanjutkan dengan Terjemahan dan Tafsir Surah Al-Anfal Ayat 1 (pertama) berdasarkan Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat.

M Resky S