Pecihitam.org – Nazar merupakan sebuah penguat sebuah perkataan. Hal yang asalnya bersifat sunah atau hanya sebuah anjuran, akan menjadi hal yang wajib dilakukan ketika sudah diucapkan sebagai nazar. Terkait persoalan nazar ini, Rasulullah menegaskan bahwa nazar hanya berlaku pada perbuatan yang mengandung ketaatan, dan tidak berlaku pada hal-hal yang mengandung kemaksiatan. Dalam salah satu haditsnya […]
Artikel ini Nazar dalam Hati Apakah Dianggap Sah dan Wajib Membayar Nazarnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>