Pecihitam.org – Orang meninggal tidak lah mengenal tempat dan waktu sehingga dalam keadaan apapun bagi orang yang masish hidup terkadang harus segera mengurus jenazahnya. Lantas bagaimana hukum orang yang junub ikut mengurus dan menguburkan jenazah? Sejatinya pengurusan jenazah adalah kewajiban bagi yang masih hidup, seperti memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan. Adapun secara hukum, tidak terdapat […]
Artikel ini Hukum Orang Junub Ikut Menguburkan Jenazah, Bolehkah? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>