Hukum Orang Junub Ikut Menguburkan Jenazah, Bolehkah?

hukum orang junub menguburkan jenazah

Pecihitam.org – Orang meninggal tidak lah mengenal tempat dan waktu sehingga dalam keadaan apapun bagi orang yang masish hidup terkadang harus segera mengurus jenazahnya. Lantas bagaimana hukum orang yang junub ikut mengurus dan menguburkan jenazah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sejatinya pengurusan jenazah adalah kewajiban bagi yang masih hidup, seperti memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan. Adapun secara hukum, tidak terdapat larangan bagi orang junub baik untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah.

Memang terdapat beberapa larangan bagi orang yang sedang jubub, seperti yang tellah dijelaskan oleh Imam Abu Syuja’ dalam kitab At-Taqrib sebagaimana berikut:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya, “Haram bagi orang junub lima hal, shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf serta berdiam diri di masjid,” (Lihat Al-Qadli Abu Syuja’, At-Taqrib, halaman 11).

Adapun memang orang yang sedang junub sama seperti halnya sedang berhadats besar. Ia boleh melakukan aktivitas apapun selain persoalan yang memang sudah diharamkan oleh syari’at.

Baca Juga:  Hukum Wudhu di Kamar Mandi Beserta Sunnahnya

Sedangkan dari keterangan diatas, tidak disebutkan bahwa hukum orang junub haram merawat dan menguburkan jenazah. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa wanita haid atau nifas dan orang junub hukumnya bolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh.

Walaupun, lebih utama orang yang menguruskan jenazah dalam keadaan suci, seperti yang ditegaskan oleh Syekh Al-Bashri. Dalam Tuhfatul Muhtaj Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وَيُغَسَّلُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ ) وَمِثْلُهُمَا النُّفَسَاءُ ( الْمَيِّتُ بِلَا كَرَاهَةٍ ) لِأَنَّهُمَا طَاهِرَانِ وَفِيهِ تَضْعِيفٌ لِمَا قَالَهُ الْمَحَامِلِيُّ مِنْ حُرْمَةِ حُضُورِهِمَا عِنْدَ الْمُحْتَضَرِ وَوُجِّهَ بِمَنْعِهِمَا لِمَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ لِمَا فِي الْخَبَرِ الصَّحِيحِ { أَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ جُنُبٌ } إذْ لَوْ نَظَرَ لِذَلِكَ لَحَرُمَ تَغْسِيلُهُمَا لَهُ أَيْضًا وَلَا قَائِلَ بِهِ وَتَوَهُّمُ فَرْقٍ بَيْنَ الْمُحْتَضَرِ وَالْمَيِّتِ لَا يُجْدِي لِاحْتِيَاجِ كُلٍّ إلَى حُضُورِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ

Artinya, “Orang junub dan haidl demikian pula wanita nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh, sebab keduanya suci. Pertimbangan ini melemahkan pendapat Imam al-Mahamili yang mengharamkan kehadiran orang junub dan haidl berada di samping orang yang sekarat.

Pendapat ini memiliki sisi pandang bahwa keduanya dapat mencegah malaikat rahmat berdasarkan hadits Nabi, ‘Sungguh malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat orang junub.’ Pendapat Al-Mahamili ini lemah sebab bila tolok ukurnya dapat mencegah malaikat rahmat, maka tentu orang junub dan wanita haid haram memandikan mayit. Sementara tidak ulama’ yang mengatakannya.

Klaim adanya perbedaan di antara orang yang sekarat mati dan mayit merupakan hal yang tidak prinsipil sebab masing-masing membutuhkan kehadiran malaikat rahmat,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan ketiga, 2012 M, juz IV, halaman 166).

Syekh Abdul Hamid As-Syarwani menambahkan penjelasan diatas:

Baca Juga:  Kamu Wajib Tahu! Inilah Hikmah Haid Bagi Perempuan Jarang Diketahui

قَوْلُ الْمَتْنِ بِلَا كَرَاهَةٍ ) أَيْ وَلَوْ مَعَ وُجُودِ غَيْرِهِمَا ع ش قَالَ الْبَصْرِيُّ لَكِنْ يَظْهَرُ أَنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى لِلْحَدِيثِ الْآتِي ا هـ .

Artinya: “Ucapan matan Al-Minhaj; tidak adanya hukum makruh memandikan mayit bagi junub dan wanita haidl, maksudnya meskipun ditemukan orang lain. Al-Bashri mengatakan, akan tetapi menurut pandangan yang unggul, hal tersebut hukumnya khilaful aula,” (Lihat Syekh Abdul Hamid Al-Syarwani, Hasyiyah As-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj).

Dengan demikian, hukum mengurus jenazah bagi orang junub meliputi memandikan, mengafani dan menguburkan mayit adalah boleh. Adapun memang yang lebih utama adalah, bagi orang yang menguruskan jenazah sebaiknya dalam keadaan suci. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Memandikan Jenazah Bayi Apakah Wajib Hukumnya?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik