Begini Posisi Imam Perempuan dalam Sholat yang Paling Afdhol

Begini Posisi Imam Perempuan dalam Sholat yang Paling Afdhol

PeciHitam.orgSholat yang dilakukan dengan Jamaah memiliki banyak keutamaan yang patut untuk diamalkan, diantaranya adalah pahala yang berlipat ganda.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sholat jamaah tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan harus dengan adanya imam dan makmum. Adapun syarat minimalnya adalah 2 orang baik itu laki-laki atau peremuan, lebih banyak jamaah maka lebih afdhol.

Umumnya sholat jamaah di masjid-masjid dan surau-surau dilakukan dan di imami oleh laki-laki, kenapa demikian? Jika Imamnya adalah seorang perempuan, adakah aturan khusus dalam fikih?

Sholat Jamaah

Poin Pertama dari sholat jamaah adalah ittiba’nya makmum pada imam, makmum haruslah mengikuti apapun gerakan sholat imam dari takbiratul ihram hingga salam.

Dalam hal ittiba’ ini diperlukan keserasian antara makmum dengan imam, makmum dilarang mendahului imam, dan makmum juga tidak boleh tertinggal 2 gerakan atau lebih. Jika muttabaah ini rusak, maka jamaah ini bisa dianggap batal.

Kemudian Poin Kedua adalah posisi imam dan makmum, yakni posisi imam disarankan berada lebih depan dari makmum. Jika tumit imam dan makmum sejajar maka hukumnya adalah makruh namun tidak membatalkan.

Dalam hal ini tumitlah yang menjadi standar batasan posisi imam, bukan jari-jari kaki. Karena tidak mustahil jika imam dari jamaah tersebut adalah anak kecil yang memiliki kaki mungil, meskipun jari kakinya tidak lebih depan dari makmum, asalkan tumitnya berada lebih depan dari makmum, maka itu sudah dirasa cukup.

Baca Juga:  Niat, Keutamaan dan Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah

Mengenai posisi imam dan makmum ini terdapat beberapa anjuran dan contoh yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah:

  1. Jika makmum hanya terdiri dari 1 orang saja

Makmum tunggal disarankan untuk memposisikan dirinya di sebelah kanan imam dengan sedikit mundur sampai jari makmum di belakang tumit imam. Jika hal tersebut sudah dilakukan kemudian tiba-tiba datang satu makmum lain, makmum baru disarankan berdiri seperti halnya makmum pertama.

Kemudian setelah makmum kedua selesai takbiratul ihram, makmum pertama dan kedua disunnahkan membuat shaf dibelakang imam dengan cara melangkah mundur atau bisa juga imam yang melangkah maju membuat jarak.

  1. Jika makmum terdiri lebih dari 1 orang

Berbeda dengan cara memposisikan makmum tunggal, jika ada beberapa orang yang hendak melakukan sholat jamaah bersama, orang orang tersebut bisa langsung membuat 1 shaf di belakang imam tanpa harus berdiri terlebih dahulu di samping imam.

Baca Juga:  Shalat Gerhana; Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Imam Perempuan dalam Sholat

Menurut literatur dalam madzhab syafi’i, jika imam perempuan tersebut hanya memiliki satu makmum saja, maka tidak ada perbedaan sama halnya imam lelaki dengan makmum lelaki, yakni memposisikan diri di kanan imam dengan sedikit mundur.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiah al-baijarami:

ومثل شرح م ر قال ع ش فإن لم يحضر إلا امرأة فقط وقفت عن يمينها أخذا مما تقدم في الذكور ا هـ

Artinya: “Jika makmumnya yang hadir hanya satu wanita, maka dia berdiri di samping kanannya imam, karena hal ini sama dengan posisi shalat pada laki-laki.”

Sedangkan jika imam perempuan tersebut memiliki banyak makmum, pendapat kalangan syafi’iyah mengatakan imam perempuan baiknya berada ditengah barisan makmum dan lurus / sejajar. Hal ini disampaikan oleh asy-syairozi :

السنة ان تقف امامة النساء وسطهن لما روى أن عائشة وام سلمة امتا نساء فقامتا وسطهن

Artinya: “Sunnah hukumnya bagi wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya untuk berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana Aisyah dan Ummu Salamah mengimami para wanita yang berdiri di tengah mereka.”.

Dalam hal ini kitab Hawasyi Madaniyah berbeda pendapat, dikatakan dalam kitab tersebut jika imam wanita memiliki banyak makmum, hendaknya imam tersebut membuat jarak sedikit untuk membedakannya dengan makmum.

Baca Juga:  3 Kriteria Laki-Laki yang Baik untuk Dinikahi Jadi Suami dalam Islam

المعروف من كلامهم كما بينته في الأصل أن إمامة النساء يندب لها مساواة المؤتمات بها. لكن في حواشي المنهج للشوبري ما نصه مع تقدم يسير بحيث تمتاز عليهن

Demikian adalah penjelasan tentang posisi imam perempuan dalam sholat jamaah, adapun perbedaan pendapat di atas adalah tentang kesunnahan, tidak berpengaruh pada batal atau tidaknya sholat jamaah.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan