Larangan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Larangan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Pecihitam.org- Istilah kekerasan seksual dalam rumah tangga terhadap istri sering disebut dengan perkosaan suami terhadap istri (marital rape). Perkosaan tersebut tentunya mengandung arti pemaksaan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada keengganan atau penolakan seorang istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan badan. Padahal kepatuhan istri kepada suami yang paling asasi adalah menyangkut hubungan seksual (hubungan badan).

Memang jika dilihat pemaksaan dan kewajiban diakui terkadang serupa manakala pihak bersangkutan merasa berat dan tidak senang melakukannya, tetapi sebenarnya menurut Ibrahim Hosen tidak sama.

Pemaksaan dalam bahasa Arab disebut “Ikrah” yaitu membawa seseorang kepada hal yang bertentangan dengan keinginan atau pilihannya. Sementara kewajiban adalah membawa seseorang kepada hal atau sesuatu yang ia telah menyatakan keinginan atau pilihannya, yang dalam hukum Islam disebut dengan “taklif”.

Sehingga jelaslah bahwa keharusan istri untuk melayani suami termasuk dalam taklif, bukan ikrah. Atas dasar itu pula, hukum Islam tidak mengenal adanya perkosaan suami kepada istri yang disebut ikrah.

Ketika suami memaksa istrinya berhubungan badan, padahal si istri misalnya sedang lelah, mengantuk, atau tidak mood, maka si suami tidak dapat dikategorikan telah memperkosa istrinya sebab pada dasarnya ketika si istri telah menyatakan kesiapannya untuk menikah, implikasinya berarti ia telah merelakan dirinya dipakai, dinikmati, dan dimanfaatkan oleh suaminya sebagai haq al-intifa’ suami yang otomatis menjadi kewajiban bagi istri untuk memenuhinya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam Islam?

Namun, hal ini berbanding kebalikannya, apabila suami memaksa istrinya untuk dilayani berhubungan intim sedangkan istri sedang dalam keadaan haid, sakit, atau uzur syar’i lainnya, maka tetap suami tidak dapat dikatakan telah memperkosa istrinya.

Dalam hal ini suami telah durhaka karena telah mempergauli istrinya tidak dengan cara yang ma’ruf. Seperti perbuatan penyimpangan seksual yang dilarang menurut syar’i yaitu sebagai berikut:

Pertama, Bersetubuh di Dubur. Islam melarang terjadinya persetubuhan melalui dubur. Sebab dubur adalah tempat yang kotor dan membahayakan. Menyetubuhi istri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks/ sodomi). Oleh karena itu, sudah seharusnya agama melarangnya demi kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Kedua, Bersetubuh di Masa Haid dan Nifas. Seorang istri tidak diperkenankan bersetubuh selama hari-hari menjalani masa haid atau nifasnya, Berhubungan seks tatkala haid atau nifas selain dilarang menurut syariat juga terlarang menurut medis.

Saat perempuan menstruasi, serviks (leher rahim) terbuka dan saluran air seni seolah ikut membuka yang menyebabkan vagina mudah lecet. Kondisi ini memperbesar peluang masuknya tamu tak diundang yaitu virus dan bakteri. Bila berhubungan seks tatkala normal saja sang tamu tak diundang itu suka nyelonong, apalagi ketika sedang haid. Virus dan bakteri akan lebih mudah masuk dan bereaksi negatif terhadap vagina.

Baca Juga:  Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

Ketiga, Seks Oral Pada dasarnya di dalam Islam, seks oral memang tidak sepenuhnya dihukumi menyimpang, namun juga bukan berarti diperbolehkan secara mutlak. Persoalannya memang masih diperdebatkan. Tetapi, ada satu titik sepakat yang dapat kita garisbawahi, bahwa segala bentuk dan cara berhubungan seks sahsah saja, sebatas yang tidak dilarang.

Keempat, Seks Sadistik (Kasar), Seks sadistik merupakan penyimpangan seks di mana kepuasan seks diasosiasikan dengan penderitaan, kesakitan, dan hukuman. Pelaku biasanya mendapatkan kepuasan seks serta orgasme dengan menyiksa pasangannya secara fisik dan psikologis melalui tindak kekejaman.

Beberapa faktor yang mampu menyebabkan hal ini adalah pendidikan yang salah tentang seks, dorongan nafsu untuk selalu berkuasa, pengalaman traumatis dengan seseorang sehingga menimbulkan dendam membara, atau kepribadian yang psikopatis.

Kelima, Ketidakjujuran Dalam Bersetubuh (Adanya Penyakit). Di samping itu, ketidakjujuran atau perihal ketidakterbukaan dalam berhubungan seksual, ketika seorang suami yang memiliki penyakit menular yang tersembunyi dimana pasangan sulit mengetahuinya terutama indikator fisik, seperti HIV/Aids. B

ilamana ia tetap saja mengabaikan dan tidak peduli akan dampaknya bagi kesehatan seorang istri, maka hal tersebut dapat digolongkan ke dalam kekerasan seksual. Hal ini dapat mengancam jiwa si istri dan juga keturunan. Tentu itu dilarang dalam agama Islam. Karena salah satu maksud disyariatkannya larangan tersebut adalah untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl).

Baca Juga:  Suami Memperkosa Istri Dalam Pandangan Hukum Islam

Dari berbagai penyimpangan seksual di atas tentunya dilarang dalam ajaran Islam. Namun, perihal sanksi terhadap pelaku secara eksplisit tidak diakomodir dengan jelas dalam nash Alquran maupun hadis.

Dalam hal ini mungkin perilaku penyimpangan seksual tersebut terjadi dalam ruang privat dimana yang terjadi pada intinya adalah pelanggaran terhadap tujuan dari disyariatkannya pernikahan. Suatu konsekuensi yang harus diemban oleh keduanya (suami-istri) sebagai orang mukallaf untuk menjalankan kewajiban dan haknya masingmasing.

Namun demikian bukan berarti tidak ada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual tersebut walaupun ia adalah seorang suami. Perbuatan tersebut yang pasti adalah melanggar perintah Allah Swt dimana ia telah melakukan perbuatan dosa yang harus dipertanggungjawabkan.

Mochamad Ari Irawan