Hukum Menunda Haid dengan Obat bagi Wanita

hukum menunda haid dengan obat

Pecihitam.org – Siklus menstruasi atau haid pada perempuan pada umumnya pasti terjadi setiap bulannya. Wanita pun tidak diperkenankan melakukan aktifitas tertentu yang memang sudah dilarang ketika sedang haid, seperti shalat, puasa, membaca al-Quran dan lain sebagainya. Lantas bagaimana hukum menunda haid dengan obat karena hal tertentu bagi wanita?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menstruasi atau haid pada wanita adalah fitrah atau takdir dari Allah SWT sebagai hak istimewa bagi perempuan. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari Nabi Salallahu’alaihii wasalam bersabda bahwa menstruasi atau haid adalah fitrah;

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Dari Ali bin Abdillah dari sufyan, bahwa ia berkata, “ aku mendengar Abdurrahman Bin Qashim berkata bahwa ia mendengar Qashim berkata, aku mendengar Aisyah RA ia berkata, ‘kami keluar tidak lain tujuannya adalah melaksanakan haji, lalu ketika kami tiba di sarif, tiba-tiba aku haid. Kemudian Rasulullah SAW masuk menemuiku sedang aku dalam kondisi menangis, kemudian beliau bertanya, ‘apa yang terjadi denganmu?’, apakah engkau haid?, lalu aku berkata,’iya’, kemudian beliau berkata kembali, ‘sesungguhnya haid ini adalah perkara yang sudah tertulis (pasti) bagi anak wanita keturunan adam. Maka kerjakanlah apa yang dikerjakan orang yang haji selain thawaf !’ kemudian setelah itu beliau menyembelih sapi yang beliau niatkan untuk seluruh istrinya”. ( HR Bukhari )

Namun terkadang masih ada perempuan yang merasa tidak nyaman dengan adanya menstruasi atau haid. Apalagi ketika perempuan tersebut sedang rajin-rajinnya beribadah dan tiba-tiba siklus datang bulanannya, padahal perempuan tersebut memiliki keinginan agar ibadahnya sempurna, tidak ada halangan.

Baca Juga:  Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Saja Kriterianya

Dari ketidak nyamanan tersebut tidak sedikit perempuan yang mengambil jalan untuk menunda haid dengan meminum obat pil. Padahal yang kita tahu bahwa perempuan yang haid adalah mengeluarkan darah kotor beserta racun yang ada dalam tubuh, juga siklus yang terjadi karena sel telur yang tidak dibuahi. Kemudian rahim akan melepaskan darah yang lebih akibatnya keluarlah darah haid.

Para ilmuan mengembangkan risetnya dan menemukan pil yang dapat mencegah keluarnya darah haid, kemudian berkembang dan menyebar dikalangan masyarakat. Masalah ini pernah dibahas oleh guru besar Ushul Fiqih dii Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir, Prof.. DR. Muhammad Ibrahiim Al-Hafnawi.

Menurut beliau menstruasi merupakan fitrah yang diitakdiirkan oleh Allah bagi kalangan wanita. Karena seorang wanita tidak akan menanggung dosa ketika dia tidak berpuasa saat haid. Namun wanita tersebut wajib mengganti utang puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Inilah yang dilakukan wanita-wanita dari zaman dahulu, hal ini sejalan dengan fitrah yang Allah takdirkan kepada perempuan.

Baca Juga:  Panduan dan Doa Jimak dalam Islam, Yuk Amalkan Ini Bagi Pasutri

Adapun hukum agama tidak melarang seorang perempuan menunda haid dengan pil atau obat selama dengan tujuan agar lancar menjalankan ibadah. Didalam Al-Qur’an juga tidak dijelaskan secara spesifik begitu juga di dalam hadits, ijma’ maupun qiyas yang melarang mengkonsumsi pil tersebut.

Prof. Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan secara jelas mengatakan dalam bukunya:

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله أعلم.

“Mengonsumsi pil (obat) (untuk menunda haid) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).

Dari keterangan Prof. Ibrahim Al-Hafnawi diatas cukup jelas bahwa hukum menunda haid bagi perempuan dengan mengkonsumsi obat diperbolehkan, selama tidak mengganggu kesehatan tubuh perempuan tersebut.

Baca Juga:  Najis dalam Islam; Macam dan Cara Menyucikannya

Hanya saja beliau menyarankan agar konsultasi dengan dokter spesialis dalam biidangnya, sehingga tidak ada kesalahan atau dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Begitupun yang dianjurkan dilakukan kebanyakan calon jamaah haji atau seorang perempuan yang akan menjalankan ibadah umroh.

Itu bertujuan agar ibadah hajii dan umroh yang dilaksanakan berjalan dengan lancar tanpa kendala dan dapat maksimal ketika menjalan ibadah haji dan umroh. Namun tetap dengan anjuran dokter yang ahli dalam bidangnya, apakah hal tersebut tidak akan membahayakan kesehatan ketika menjalankan ibadah haji maupun umroh. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik