Hukum Menyantuni Anak Yatim di Bulan Suro

Hukum Menyantuni Anak Yatim di Bulan Suro

Pecihitam.org – Di masyarakat, momentum tanggal 10 Muharram biasanya dijadikan sebagai Idul Yatama (hari rarya anak yatim) hal ini karena terdapat anjuran untuk menyantuni anak-anak yatim pada hari tersebut. Kegiatan tersebut adalah sunnah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat menyayangi anak-anak yatim. Dan beliau lebih menyayangi lagi pada hari Asyura. Pada hari tersebut, Beliau Saw menjamu dan bersedekah bukan hanya kepada anak yatim, namun juga keluarganya.

Disebutkan dalam kitab Faidul Qadir, bahwa menjamu anak yatim dan keluarganya pada tanggal 10 Muharram merupakan sunnah Nabi SAW. dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh.

Kemudian dalam kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiyaa-i wal Mursalin juga disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً

Baca Juga:  Pengertian, Sejarah, Dan Tokoh Ilmu Filsafat Islam

“Barangsiapa berpuasa para hari Asyura (tanggal 10) Muharran, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada’. Dan baragsiapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya“.

Sanad hadits ini memang tergolong dla’if (lemah), namun isinya (matan hadits) boleh diamalkan, karena berkaitan dengan perkara amaliah kebaikan (fadla’ilul a’mal) bukan masalah hukum.

Adapun mengenai maksud “mengusap kepala anak yatim” dalam hadits di atas, sebagian ulama mengartikannya sebagai makna mengusap kepala dengan tangan secara dhohir, dan sebagian ulama lainnya mengartikan sebagai makna kinayah (kiasan). Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

والمراد من المسح في الحديث الثاني حقيقته كما بينه آخر الحديث وهو (من مسح رأس يتيم لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة تمر عليها يده عشر حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو في الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه) . وخص الرأس بذلك لأن في المسح عليه تعظيما لصاحبه وشفقة عليه ومحبة له وجبرا لخاطره، وهذه كلها مع اليتيم تقتضي هذا الثوب الجزيل….

Baca Juga:  Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram Ternyata Tradisi Ulama Sejak Dulu

“Maksud dari “mengusap” dalam hadits yang kedua adalah makna hakiki, sebagaimana diterangkan oleh hadits lain, yaitu “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim semata-mata karena Allah, niscaya Allah memberikan 10 kebaikan pada setiap helai rambut yang diusapnya. Dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim, perempuan atau laki-laki, niscaya aku (Nabi Muhammad) akan bersamanya seperti ini (dua jari tangan); lalu Nabi berisyarah dengan dua jarinya”. Penyebutan kata ra’sun (kepala), karena mengusap kepala berarti menghargai, mengasihi, cinta kasih, dan mengayomi kebutuhannya. Jika semua itu dilakukan pada anak yatim, maka akan mendapatkan pahala yang sangat besar….” (al-Fatawa al-Haditsiyyah li-Ibni Hajar al-Haitami, 1/43)

Sedangkan Syeikh Abu Thayyib menyatakan:

قال الطيبي: مسح رأس اليتيم كناية عن الشفقة والتلطف إليه، ولما لم تكن الكناية منافية لإرادة الحقيقة لإمكان الجمع بينهما

Baca Juga:  Membasuh Wajah Dalam Wudhu Sesuai Sunnah Nabi

“Abu Thayyib berkata: “Mengusap kepala anak yatim adalah sebuah kinayah tentang kasih sayang dan sikap lemah lembut (kepada anak yatim). Makna kinayah ini tidak bertentangan dengan makna hakiki, karena keduanya bisa dipadukan”. (Mirqatul Mafatih, 8/3115)

Kasih sayang terhadap anak yatim, tentu saja bukan hanya diwujudkan dengan belaian rambut belaka, namun juga mengurus anak yatim secara baik dan memberi santunan untuk sandang, pangan, papan, dan pendidikannya. Maka, pemberian santunan sebaiknya bukan hanya dilakukan pada tanggal 10 Muharram saja, namun juga pada bulan-bulan lainnya.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik