Qurban dengan Kambing Betina? Begini Tuntunannya Sesuai Syariat

Qurban dengan Kambing Betina

Pecihitam.org – Hewan untuk berkurban secara aturan harus hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan onta. Kemudian mengenai jenis kelamin hewan qurban ini, beberapa orang terkadang bingung. Apakah yang diqurbankan harus berjenis kelamin jantan atau berkelamin betina. Sehingga menjadi tanda tanya apakah boleh qurban dengan kambing betina?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas mengenai hukum apakah boleh qurban dengan kambing betina, sebelumnya kita ketahui bagaimana hukum qurban dan syarat-syaratnya.

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari di hari raya Idul Adha hingga tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.

Daftar Pembahasan:

Hukum Qurban

Hukum Qurban dalam Islam adalah Sunnah Muakkad. Maksudnya yakni Sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam riwayatnya, sejak perintah berqurban dari Allah SWT, Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan syariat menyembelih hewan Qurban. Perintah berqurban sebagaimana disebutkan dalam surat Ash-Shaffat ayat 102.

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Syarat Hewan Qurban

Ulama sepakat mengatakan bahwa jenis hewan untuk berqurban sangat terbatas. Binatang ternak (Al-An’aam) yang diperbolehkan untuk berqurban yaitu hewan unta, sapi, kerbau dan kambing.

Allah menerangkan dalam surat Al-Hajj;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (٣٤

Artinya; “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”

Kebanyakan dalam kitab fiqih hanya menyebutkan 3 hewan yang sah untuk berquban, yakni Sapi, Unta dan Kambing. Dengan ayat ini, maka hewan-hewan lainnya semisal burung, ayam dan sebagainya tidak boleh dijadikan binatang Qurban Idul Adha.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Kucing Menurut Pendapat Para Ulama

Sedangkan Kerbau meski tidak dimasukan dalam klasifikasi. Namun demikian Ulama-ulama Nusantara memperbolehan Kerbau menjadi hewan Qurban karena hukumnya sama dengan Sapi.

Kerbau diqurbankan dalam Idul Adha tidak lepas dari dakwah Sunan Kudus yang pada masa awal dakwah Islam di Kudus demi menghormati kepercayaan orang Hindu.

Untuk menarik simpatik masyarakat Kudus agar memeluk Islam, Sunan Kudus mengganti Sapi yang disucikan orang Hindu sebagai jelmaan Dewa mereka dengan Kerbau.

Kriteria Hewan Qurban

Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)

2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).

Selain itu, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Baca Juga:  Begini Nalar Pembolehan Hukum Masturbasi Versi Ibnu Hazm

Meski demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Ketentuan Qurban

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat diilihat dalam hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Bolehkah Qurban dengan Kambing Betina?

Saat membeli hewan kurban, kita dianjurkan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan diatas. Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?

Secara eksplisit memang tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Baca Juga:  Nafkah dalam Masa Iddah, Masih Wajibkah Suami Menanggungnya?

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Imam an Nawawi mengatakan, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak menjadi masalah.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Oleh karena itu, sah-sah saja jika hendak qurban dengan kambing jantan maupun betina. Karena tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, tidak ada yang lebih diutamakan antara jantan maupun betina.

Yang paling penting dan harus diutamakan yaitu kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik