Hukum Keramas Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Kita?

hukum keramas saat puasa

Pecihitam.org – Saat berpuasa, keramas di siang hari akan menjadikan tubuh segar. Lantas, bagaimana para pendapat ulama tentang hukum keramas saat puasa? Masalah ini sudah diijtihadkan oleh para ulama. Kita tinggal mengamalkan pendapat ulama sebagai berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat Bab “Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”. Dalam hadis muallaqnya beliau mencantumkan riwayat sahabat:

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ

Artinya: “Anas berkata: “Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa”

Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi’i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:

ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ

Artinya: “Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa.” (HR Ahmad)

Pertama-tama, kita harus paham terlebih dahulu bahwa saat melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, salah satunya adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksud dari sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja adalah puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang. Lubang tersebut berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Baca Juga:  Hukum Puasa Syawal, Waktu, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Batas awal lubang (jauf) ini memiliki adalah ketika ada benda melewati batas tersebut. Maka, puasanya menjadi batal. Tapi, selama belum melewatinya, maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sedangkan dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sementara itu batas awal dalam mulut adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259) 

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh. Di antaranya, puasa bisa saja batal ketika seseorang keramas lalu salah satu lubang tubuhnya kemasukan air. Terutama jika saat keramas menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan atau lubang yang lainnya.

Maka, apabila ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, lalu keramas dan ada air masuk ke lubang tujuh di atas, puasanya batal. 

 يفطر مطلقا – بالغ أو لا – وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء – لكراهته للصائم – وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Baca Juga:  Cara Melunasi Hutang Kepada Orang yang Sulit Ditemukan Keberadaannya

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh.

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Hukum Keramas saat puasa pada dasarnya Boleh bahkan dianjurkan jika ingin membersihkan diri terutama sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat wajib atau lainnya agar ibadah yang dilaksanakan lebih tenang dan nyaman. Namun perlu dengan cara hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.

Wallahu a’lam

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *