Ini Syarat-syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Pecihitam.org – Ketahuilah bahwa tidak semua manusia wajib mengerjakan shalat lima waktu yang diwajibkan dalam agama Islam itu. Sehingga syara’ (agama) menentukan orang-orang tertentu saja yang wajib mengerjakan shalat lima waktu. Penentuan tersebut baru jelas dengan ditetapkannya syarat-syarat orang yang wajib mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari-semalam oleh para fukaha (mujatahid).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penetapan syarat-syarat orang yang wajib mengerjakan shalat itu adalah berdasarkan petunjuk Alquran dan hadis juga. Lalu para fuqaha mengistinbatkan sehingga menghasilkan satu produk fiqh yang menjadi pegangan umat Islam selanjutnya. Adapun syarat-syarat tersebut adalah ada enam syarat:

1. Islam.

Penetapan beragama Islam sebagai syarat wajib mengerjakan shalat adalah berdasarkan petunjuk hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 1331 dan Muslim pada nomor 19 dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau bersabda:

اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةٍ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ فَاِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

“Ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatinya, ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk menunaikan shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”.

Baca Juga:  Kenapa Shalat Jumat Bacaannya Jahr Padahal Shalat Dzuhur Sirr?

Dengan demikian, tidak wajib shalat atas orang-orang kafir dan tidak wajib juga mengqadhakannya tatkala mereka masuk Islam karena pemberian keringanan bagi mereka sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 38.

Adapun orang-orang murtad (orang yang keluar dari agama Islam) maka mereka tetap wajib mengerjakan shalat dan mengqadhakannya tatkala kembali lagi ke dalam agama Islam, kerena memberatkan mereka sikap mereka yang sangat fatal itu.

Kendatipun orang-orang kafir tidak wajib mengerjakan shalat di dunia ini, namun di akhirat mereka tetap dihukum sebagai orang yang tidak mengerjakan shalat selama hidupnya. Ini ditunjukkan oleh firman Allah:

مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَر قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّيْنَ

“Apa yang menyebabkan kalian (orang-orang kafir) dalam neraka, mereka menjawab kami tidak mengerjakan shalat”.

2. Baligh

Penetapan baligh salah satu syarat wajib mengerjakan shalat adalah berdasarkan petunjuk hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud pada nomor 4403 dari Ali dari Nabi saw, beliau bersabda:

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثَة : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَ عَنِ الصَبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi , dan orang gila sampai sadar”.

Baca Juga:  Naik Haji Lalu Kembali Murtad, Sungguh Sangat Celaka!

Bermimpi maksudnya adalah baligh.

Namun demikian, bagi anak-anak yang sudah mumayyiz maka diwajibkan bagi walinya memerintahkan mereka mengerjakan shalat lima waktu saat mereka sudah berumur 7 tahun, dan diwajibkan memukul mereka saat sudah berumur 10 tahun.

Tujuannya agar para anak terbiasa dengan mengerjakan shalat lima waktu. Bahkan bukan hanya shalat lima waktu saja kewajiban tersebut tetapi semua yang diwajibkan dan yang diharamkan dalam agama Islam. Ketentuan ini berdasarkan hadis Nabi saw.:

مُرُّوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصلاةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْع سِنِين واضْرِبُوْهم عَليها وهم أبناء عَشر وفَرِّقُوْا بَيْنَهُم في المَضَاجِع. رواه أبو داود والترمذي.

“Perintahlah anak-anak kalian mengerjakan shalat saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat saat mereka berumur 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka”.

Perintah dan pukul yang dianjurkan dalam hadis di atas menurut para ulama adalah dalam bentuk mendidik, bukan sama sekali dalam bentuk yang dapat mencederakan anak, baik jiwa atau raganya.

3. Berakal

Penetapan berakal sebagai syarat wajib mengerjakan shalat adalah berdasarkan petunjuk hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud pada nomor 4403 di atas juga.

Ketiga syarat tersebut adalah batasan taklif (pembebanan hukum). Jika ketiga syarat ini terpenuhi maka ada taklif untuk mengerjakan shalat dan cabang-cabang syariat lainnya. Jika tidak terpenuhi maka tidak ada taklif.

4. Suci dari haid dan nifas

Baca Juga:  Hukum Menutup Jalan untuk Pengajian, Bagaimanakah Pendapat Ulama Fiqih?

Maka tidak wajib shalat atas perempuan yang sedang haid dan nifas, tidak wajib juga qadha atas mereka

5. Bisa melihat dan mendengar

Maka tidak wajib shalat atas orang yang tidak bisa melihat dan tidak bisa mendengar sejak sebelum mumayyiz, walaupun ia bisa berbicara karena ia tidak mengetahui semua yang wajib.

6. Sampai dakwah kepadanya

Maka tidak wajib shalat atas orang yang tidak sampai dakwah Islam sama sekali kepadanya, baik secara langsung atau melalui televisi, radio, dan internet. Misalkan tinggal di pergunungan yang tidak terakses globalisasi di daerah itu, seperti tidak ada jaringan internet dan lain-lain.

Demikianlah uraian ringkas ini semoga bermanfaat bagi pencari ilmu. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *