Berdosakah Kita Jika Mimpi Basah di Masjid? Apakah yang Harus Kita Lakukan?

Berdosakah Kita Jika Mimpi Basah di Masjid? Apakah yang Harus Kita Lakukan?

Pecihitam.org- Pastinya pernah diantara kita yang tertidur di dalam masjid, entah karena iktikaf yang terlalu lama hingga ia tertidur atau memang ia sengaja untuk beristirahat dimasjid. Ketika seseorang tidur lalu ia mimpi basah di masjid, berdosakah atau tidak?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk menjawab pertanyaan diatas maka kita perlu membahas terlebih dahulu tentang hukum tidur di dalam masjid. Para ulama berbeda pendapat kaitannya tentang hukum tidur di masjid selain pada saat iktikaf.

Salah satu pendapat yang benar adalah bolehnya seorang muslim untuk tidur atau beristirahat di masjid dengan dalil bahwa dahulu sebagian para sahabat Nabi yang hijrah ke Madinah dan tidak punya rumah, mereka tinggalnya di masjid.

Dan mereka terkenal dengan julukan ahli Ash-Shuffah. Kebolehan tidur di masjid juga didsarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA. : “Dahulu saya pemuda yang bujang, dan pada zaman Rasulullah SAW, saya sering tidur di masjid” (HR. Bukhari: 1121, dan Muslim: 2479).

Berdasarkan argumen di atas, dapat kita fahami bahwa apabila seorang yang iktikaf atau hanya istirahat di masjid tertidur lalu mimpi basah, maka itu hal biasa karena pada dasarnya mimpi basah itu adalah suatu fitrah dan tabiat manusia, dan bukanlah suatu pelanggaran atau dosa yang menyebabkan orannya harus dihukum atau ditimpakan dosa baginya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mengemis dalam Islam? Begini Kata Nabi

Bahkan jika air maninya sempat mengotori lantai atau karpet masjid, ia tetap tidak dianggap berdosa, karena mimpi basah itu bukan karena disengaja oleh dirinya.

Sebab orang yang tidur itu termasuk dalam golongan orang yang tidak dicatat amalnya saat ia tidur. Artinya jika ia berbuat sesuatu dalam keadaan tidak sadar, maka ia tidak berdosa, sebagaimana dalam hadis:

pena (catatan amal) diangkat dari 3 orang: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia berakal atau sadar.” (HR. Abu Daud: 4398, Tirmizi: 1423, Nasai: 3432 dan Ibnu Majah: 2041, Sahih).  

Selanjutnya, ketika seseorang sudah sadar dari mimpi basahnya, maka ia diwajibkan untuk mandi besar. Sebab Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.

Baca Juga:  Satu dari Beberapa Hal Ini Menjadi Tanda Baligh Bagi Kaum Lelaki

Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci?

Pertama dalil dari hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abi Said berbunyi:“Bermula air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani)

Demikian pula riwayat Ummi Salah ra. bahwa Ummul Sulaim berkata “Ya Rasulullah, bahwa Allah swt tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah menjawab “ya, apabila ia melihat air (mani)”.

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib: Ragam Niat dan Cara Mandinya

Kedua hadits di atas merupakan dasar yang telah disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan seseorang mandi.

Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya alasan (illat) diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang mengiringi keluarnya mani itu.

Maka mereka yang berpendapat demikian tidak mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka yang teramat pulas dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan mandi.

Mochamad Ari Irawan