Satu dari Beberapa Hal Ini Menjadi Tanda Baligh Bagi Kaum Lelaki

Satu dari Beberapa Hal Ini Menjadi Tanda Baligh Bagi Kaum Lelaki

Pecihitam.org- Setiap orang mendapati tanda baligh yang berbeda-beda entah itu laki-laki atau perempuan. Seseorang dinyatakan sudah baligh cukup hanya mendapati salah satu dari sekian tanda. Diantaranya tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya. Dalilnya antara lain adalah: Q.S. An-Nur ayat 58-59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) ( وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (58). Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (59).

Baca Juga:  Begini Ketentuan Sujud yang Benar Menurut Madzhab Syafi’i

Segi pendalilan dari ayat di atas bahwa hulm (ihtilam) dijadikan batas kewajiban bagi seorang anak untuk meminta ijin di semua waktu ketika ia hendak memasuki kamar orang tuanya. Ini adalah asal hukum dalam minta ijin (yaitu minta ijin sebelum masuk).

Berbeda halnya ketika ia belum mencapai hulm, maka ia hanya dibebankan meminta ijin di tiga waktu saja, dan tidak mengapa baginya jika ia masuk (tanpa ijin) di selain tiga waktu tersebut.

Selanjutnya dari Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA : Bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda: ”Mandi pada hari Jum’at (sebelum menunaikan shalat Jum’at) adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah ihtilam; demikian pula bersiwak dan memakai wewangian semampunya.”

Baca Juga:  Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah

Kedua, Tumbuhnya Rambut Kemaluan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tumbuhnya rambut kemaluan bukan merupakan tanda baligh secara mutlak.

Madzhab Hanabilah dan satu riwayat dari Abu Yusuf dari Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tumbuhnya rambut kemaluan merupakan tanda baligh secara mutlak.

Madzhab Malikiyyah terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan merupakan tanda balig secara mutlak, dan inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab maliki.

Pendapat kedua mengatakan bahwa ia merupakan tanda balig yang menyangkut hak-hak anak Adam dalam beberapa hukum seperti qadzaf (menuduh wanita baik-baik telah berbuat zina), potong tangan, dan pembunuhan. Adapun yang menyangkut hak-hak kepada Allah ta’ala, maka ia bukan sebagai tanda balig.

Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa tumbuhnya rambut kemaluan merupakan tanda balig untuk orang kafir. Adapun bagi muslimin, maka mereka berbeda pendapat.

Satu pendapat mengatakan bahwa ia merupakan tanda balig sebagaimana orang kafir, dan pendapat lain yang shahih dalam madzhab mengatakan bahwa ia bukan tanda balig.

Pendapat yang rajih dari keempat madzhab tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan merupakan tanda balig secara mutlak bagi muslim atau kafir, baik menyangkut hak Allah atau hak anak Adam.

Baca Juga:  Respon Fiqih Terhadap Transaksi Elektronik di Era Globalisasi

Ketiga, Mencapai Usia Tertentu: Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Di antara pendapat-pendapat tersebut antara lain:

Madzhab Syafi’iyyah, dan Hanabilah serta satu riwayat dari Abu Hanifah yaitu lima belas tahun untuk laki-laki dan perempuan. Delapan belas tahun untuk laki-laki dan tujuh belas tahun untuk perempuan.

Madzhab Malikiyyah, ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan delapan belas tahun untuk laki-laki dan perempuan, sembilan belas tahun, tujuh belas tahun, dan enam belas tahun. Ibnu Hazm berpendapat sembilan belas tahun.

Mochamad Ari Irawan