Ziarah Kubur; Bagaimanakah Hukumnya? Sunnah atau Musyrik?

Ziarah Kubur; Bagaimanakah Hukumnya? Sunnah atau Musyrik?

PeciHitam.org – Apa Hukum Ziarah Kubur? Sunnah sebagaimana Sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim. Kesunnahan Ziarah tidak serta merta menghentikan perdebatan orang-orang yang kurang suka dengan praktek-praktek Ziarah yang dilakukan orang Islam di Nusantara, misal Ziarah Makam Walisongo.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Suara kencang orang yang melarang atau bahkan menyesatkan peziarah mengujungi Makam Para Walisongo, barangkali tidak memahami apa isi doa para peziarah tersebut.

Segolongan orang itu hanya melihat dari kejauhan kemudian membuat pengertian sendiri bahwa mereka sesat dan masuk dalam genangan Bidah.

Sama seperti orang yang membuat lukisan seram dengan tangan sendiri, kemudian pelukisnya ketakutan sendiri. Golongan yang sering mengatakan peziarah Makam Wali adalah sesat sama dengan pelukis tadi. Tidak memahami apa yang dilakukan oleh peziarah, kemudian dihukumi sesat oleh mereka.

Pelurusan segala bentuk tuduhan adalah kewajiban sebagai seorang Ahlussunnah wal Jamaah agar tidak terjebak menyesatkan orang Ahlu Tauhid. Naudzubillah min Dzalik

Daftar Pembahasan:

Dasar Hukum Ziarah Kubur

Perdebatan tentang ziarah kubur telah terjadi sejak gerakan-gerakan reformis islam fundamental tumbuh dan perkembang. Di Indonesia, tahun 70-80an sangat banyak gerakan-gerakan dan pemikiran tentang anti-ziarah kubur karena dianggap sebagai perbuatan Musyrik, menyekutukan Allah SWT.

Perdebatan terus bergeser hingga saat ini dan bergeser pula fokus perdebatannya. Pada masa itu Ulama dari Pesantren Krapyak Yogyakarta, KH. Ali Maksum menyusun kitab, Hujjatu Ahlis sunnah wal Jamaah untuk mengcounter pendapat orang yang melarang ziarah kubur.

Harus diketahui, hukum tentang ziarah kubur adalah amalan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Nasakh-Mansukh adalah amalan ibadah yang pernah dilakukan kemudian di mansukh atau digantikan dengan amalan ibadah lainnya.

Hukum awal ziarah Kubur memang Haram akan tetapi hukumnya dimansukh dengan amalan baru bahwa Ziarah Kubur adalah Sunnah.

Bukan tanpa dalil, Rasulullah pernah bersabda dalam Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab sahih Muslim;

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya; Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, (HR. Muslim)

Jika kita analisis redaksi Hadits di atas akan kelihatan bahwa hukum awal menjadi mansukh dengan adanya Nasikh. Sederhananya, Islam pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi sekarang menjadi sunnah sesuai dengan perintah Rasulullah SAW (فَزُورُوهَا)-maka sekarang kalian berziarahlah.

Hukum Ziarah Kubur adalah Sunnah maka siapa saja yang berziarah akan mendapat pahala. Oleh karenanya jika ada orang yang menuduh peziarah Makam Wali adalah golongan Musyrik, maka penuduhnya akan mendapat dosa besar.

Baca Juga:  Berapa Rakaat Shalat Tahajud Menurut Sunnah?

Manfaat Ziarah Kubur

Ziarah kubur berhukum sunnah bukan saja diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat lain Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, akan tetapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat ziarah kubur. Keterangan manfaat ziarah Kubur sebagaimana Hadits berikut;

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya; Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah), (HR. Hakim).

Setidaknya dari Hadits di atas disebutkan bahwa manfaat ziarah kubur ada 4 manfaat sebagai berikut;

  1. (يُرِقُّ الْقَلْبَ)-melunakan Hati. Faidah Orang yang berziarah Kubur akan membuat hati seseorang lembut karena teringat akan hari kemudian tidak ada bekal kecuali amal. Orang sekaya apapun hanya akan diletakan pada tanah yang sempit dan kegelapan liang lahat. Tidak mungkin orang akan bersombong jika ingat kematian dan pekuburan yang sempit.
  2. (تُدْمِعُ الْعَيْنَ)-menitikan air mata. Orang berziarah seketika akan dihadapkan kepada pemandangan sepi dan sunyi. Membayangkan orang mati yang tidak memiliki teman akan sangat membuat hati trenyuh dan menitikan air mata.
  3. (تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ)-mengingatkan kepada Akhirat. Jelas sekali bahwa ziarah akan membuat orang ingat dengan akhirat dan kematian. Mengingat bahwa tidak ada kemegahan dalam kematian, apalagi sombong dengan harta. Untuk bisa memanfaatkan harta setelah kematian saja tidak akan mampu.
  4. (لَا تَقُولُوا هُجْرً)-jangan berkata buruk saat ziarah. Sopan santun ketika berziarah harus dijaga sebagaimana orang bertamu.

Praktek Ziarah Kubur bukan hanya disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, beliau juga mencontohkannya. Malaikat Jibril AS pernah menemui Rasulullas SAW dan memerintahkan Muhammad SAW untuk berziarah ke Makam Baqi

 إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ

Artinya; Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi agar engkau memintakan ampunan buat mereka (HR. Muslim)

Bahkan Rasulullah SAW membiasakan diri untuk mengunjungi pemakaman Baqi pada saat mendapat giliran bermalam bersama Aisyah binti Abu Bakar, Istri Nabi. Aisyah RA meriwayatkan bahwa;

Artinya; Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi Gharqad, (HR. Muslim).

Jelas dikatakan bahwa Ziarah Kubur, disunnahkan oleh Nabi melalui Hadits Qauliyah dan Hadits Filiyah. Aisyah RA dapat meriwayatkan Hadits di atas karena beliau sendiri menguntit Nabi dari belakang saat Nabi SAW mengunjungi Makam Baqi.

Baca Juga:  Membantah Tuduhan Wahabi Tentang Ziarah Makam Nabi adalah Perjalanan Maksiat

Hikmah Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah RA yang masih muda belia adalah kecerdasannya dan rasa ingin tahu segala tindakan Nabi, bukan hanya sekedar Kecantikan seperti dalam lagu Aisyah Istri Nabi.

Persimpangan Ziarah; Sunnah atau Musyrik?

Jelas dikatakan diawal bahwa ziarah kubur adalah sunnah, baik dalam Hadits Qauliyah (perkataan Nabi) dan Hadits Filiyah (tindakan Nabi). Akan tetapi dalam prakteknya, golongan yang tidak menyukai ziarah kubur menyerang Ibadah Ziarah Kubur dengan argumentasi dan istilah yang dibuat sendiri.

Orang yang melarang, mengharamkan ziarah kubur pasti akan mengatakan dan melabeli orang yang suka ziarah kubur sebagai penyembah makam, syaikh, wali atau orang sholeh yang diziarahi.

Golongan tersebut sering melabeli diri sebagai, orang Salaf, yang akan memberantas TBC, (tahayyul, Bidaah Churafat). Akan tetapi sering terjadi salah hukum dan penuduhan membabi buta.

Kebanyakan mereka sangat membenci praktek ziarah ke makam para Wali atau orang Shaleh, padahal haditsnya jelas, Sunnah. Alasannya karena makam wali adalah pusat praktek kemusyrikan yang dilakukan orang Islam. Golongan ini tidak melihat dari dekat bagaimana para peziarah melakukan ziarah di Makam Walisongo.

Para Peziarah mengucapkan salam sebagaimana Rasul lakukan di Baqi, membacakan doa bagi Ahli Kubur dan melantunkan kalimah thayyibah bahkan Lafadz Laa Ilaha Illallah. Dan dianggap sebagai orang penyembah Kuburan dan dicap musyrik. Naudzubillah min dzalik.

Duduk persoalan dan debat tentang ziarah kubur, adalah tuduhan orang ziarah melakukan tindakan-tindakan seperti, menyembah kuburan, meminta kepada ahli kubur, menafikan adanya wasilah dan lain.

Sedangkan dalam berziarah, tidak ada seorang-pun orang Islam mempunyai keyakinan bahwa sebagaimana yang dituduhkan.  Berikut bantahan orang yang menyesatkan peziarah makam-makam walisongo;

  1. Menyembah Kuburan. Tidak seorang-pun orang Islam dan mengakui kalimat syahadat, beranggapan bahwa Kuburan patut disembah. Bahkan, orang-orang yang berziarah pasti akan mengucapkan dua Kalimat Syahadat dalam setiap doa dan ziarah mereka.
  2. Meminta kepada Ahli Kubur. Meminta kepada Ahli Kubur untuk terkabulnya doa hanya dilakukan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah. Para Peziarah Walisongo hanya mendoakan secara khusus para wali dengan mengucapkan Nama mereka agar Allah mengampuni dosa mereka dan menempatkan dalam posisi yang baik.
  3. Menafikan “Orang Salafi” menentang adanya wasilah dalam ajaran Islam. Akan tetapi mereka sering melakukannya dalam kehidupan sehari-hari tanpa terasa. Wasilah adalah bahasa lain untuk memintakan untuk didoakan kepada Allah SWT.
Baca Juga:  Jangan Terjerumus dan Menjerumuskan! Pahami Ciri-Ciri dan Hukum Hoax Berikut

Sama seperti kita mengunjungi sanak saudara yang jauh untuk mendoakan kepada kita agar selalu dalam naungan keselamatan Allah. Atau kita meminta doa orang shaleh, ustadz agar mendoakan kita agar mendapat keselamatan atau hajat tertentu. Jika wasilah dilarang, maka meminta doa kepada orang lain juga harus dilarang.

Perhatikan dalil wasilah dengan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi untuk orang Buta yang sowan kepada beliau;

  اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا محمد إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ

Periwayat hadits ini adalah Usman bin Hunaif RA, menceritakan bahwa ada seorang lelaki buta mendatangi Nabi dan mengeluh tentang kebutaannya. Nabi mengajari lelaki tersebut dengan doa di atas, dan artinya sebagai berikut;

Artinya Wahai Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu, dengan (menyebut) Nabi-Mu Muhammad SAW, nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sungguh aku menghadap kepada Tuhan-Mu dengan menyebutmu (HR. Al-Hakim, At-Tirmidzi)

Keyakinan Akidah Ahlussunnah wal Jamaah semua sepakat bahwa Ziarah Kubur adalah sunnah. Bahkan Imam Ghazali mengatakan;

زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

Artinya; Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran Ash-shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq