Pandangan Islam Tentang Istri Bersedekah Kepada Suami

Pandangan Islam Tentang Istri Bersedekah Kepada Suami

Pecihitam.org – Islam sangat menganjurkan penganutnya untuk bersedekah. Sedekah diutamakan untuk disalurkan ke mana saja, terutama kepada sanak keluarga yang membutuhkan. Lantas, bagaimana apabila istri bersedekah kepada suami?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain menjalankan ibadah-ibadah pokok (ibadah Mahdhah), seseorang belum dianggap mendapatkan kebaikan hingga rela memberikan harta yang dicintai. Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kau tak akan memperoleh kebajikan, sebelum engkau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa pun yang kau infaqkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 92)

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri tentang istri bersedekah kepada suami sebagai berikut: 

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ» فَقُلْنَ: وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ، أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ، مِنْ إِحْدَاكُنَّ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ» ثُمَّ انْصَرَفَ، فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ، جَاءَتْ زَيْنَبُ، امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ زَيْنَبُ، فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ؟» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «نَعَمْ، ائْذَنُوا لَهَا» فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ»

Baca Juga:  Hukum Anal Seks Dalam Berbagai Pandangan Ulama Madzhab

Artinya: ‘Suatu ketika Rasulullah Saw keluar menuju masjid guna menunaikan ibadah shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Sehabis shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia. Bersedekahlah!’ Pesan Nabi. 

Ada beberapa wanita yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!’ 

Para wanita yang lewat menjadi heran, apa korelasinya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’

Rasulullah menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’

Baca Juga:  Lafadz-Lafadz Yang Harus Ada Pada Ijab Qabul Berbahasa Arab

Setelah Rasulullah Saw berkhutbah di hadapan masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediamannya. Seusai sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan. 

Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini Zainab.’ 

Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang mana?’ 

‘Istri Ibnu Mas’ud.’

‘Oh ya, suruh dia masuk!’

Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin menyedekahkan barang milikku ini. Tapi suamiku, Ibnu Mas’ud mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’

Rasul pun menegaskan, ‘Memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami beserta anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari: 1462) 

Baca Juga:  Bagaimana Pahala Bersedekah Kepada Anak Yatim Dalam Islam?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa istri yang memprioritaskan pemberian sedekah kepada suami adalah boleh dan dianjurkan Rasulullah SAW. Selain itu, kita juga dianjurkan untuk sedekah kepada sanak famili yang membutuhkan dan tidak mampu. Pengertian “tidak mampu” di sini mengacu pada standar sangat rendah, yaitu batas orang berhak menerima zakat, bukan tidak mampu secara strata sosial yang masing-masing wilayah bisa jadi berbeda sudut pandangnya. Apabila dalam keluarga tersebut tidak ada orang yang berhak menerima zakat, semestinya sudah tidak ada skala prioritas antara keluarga dengan non keluarga.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *