Perdebatan Tentang Halal Haram Operasi Plastik Dalam Islam

Perdebatan Tentang Halal Haram Operasi Plastik Dalam Islam

PeciHitam.org – Ada beberapa pendapat mengenai hukum halal haram operasi plastik dalam islam yang sebaiknya diketahui tapi sebelumnya secara istilah operasi plastik atau “plastic surgery” ialah tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki ataupun memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit maupun tulang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam bahasa arab operasi plastik dikenal dengan istilah “jirahah at tajmil” yang maknanya operasi bedah untuk memperbaiki penampilan suatu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh tersebut, rusak, hilang atau lepas. (Al Mausu’ah At-Thbbiyh Al Haditsah, 3:454)

Adapun sifat dari operasi plastik ada dua macam:

  • Operasi yang bersifat darurat atau mendesak.

Operasi yang bersifat darurat atau mendesak maksudnya ialah operasi plastik untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu yang memiliki kerusakan atau kegagalan fungsi dan bertujuan untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsinya agar menjadi lebih baik atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti manusia pada umumnya.

Operasi tersebut misalnya karena bibir sumbing sehingga susah untuk makan, melakukan implant payudara karena terkena kanker, membuka penyumbatan pada bagian anus karena sakit, memperbaiki kulit akibat luka bakar, memperbaiki tulang akibat patah tulang, memperbaiki hidung karena cacat, menyambungkan jari tangan atau kaki karena kecelakaan, dan lain sebagainya.

  • Operasi yang bersifat opsional.

Operasi yang bersifat opsional maksudnya ialah operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk wajah dan tubuh agar terlihat lebih menarik dengan cara dikurangi, ditambah atau dibuang dan operasi ini merupakan tindakan kesengajaan atau berasal dari keinginan pasien sendiri,

Baca Juga:  Ini Perbedaan Pendapat Ulama Perihal Qadha Shalat

Contoh dari operasi tersebut ialah memperbesar payudara, membuat hidung lebih mancung, mengubah mulut menjadi lebih kecil atau lebih merah dengan sulam bibir, melangsingkan atau memperbesar pinggul, melentikkan bulu mata, menaikkan atau menyulam alis, mengencangkan kulit, dan lain sebagainya.

Dalam Islam terdapat hukum yang mengatur halal atau haramnya operasi plastik tersebut dilakukan yaitu:

  • Mubah atau boleh.

Operasi yang dibolehkan atau mubah yaitu bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak agar fungsinya pulih atau memperbaiki fungsinya ada dua jenis;

Pertama, operasi karena cacat sejak lahir “al uyub al khalqiyyah” contohnya memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal strukturnya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara atau operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal.

Kedua, operasi karena cacat yang datang kemudian “al uyub al thari’ah” contohnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi yaitu pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.

Baca Juga:  Malam Pertama Seorang Muslimah; Ini yang Sebaiknya Dilakukan!

Hukum operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam hadits yang artinya:

“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi, 1961)

Dijelaskan bahwa hendaklah seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar sehat seperti semula dan tidak terganggu dalam beraktifita dan dalam kondisi tertentu diperbolehkan menghilangkan ataupun memindahkan bagian tubuh jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa.

  • Haram.

Operasi yang haram hukumnya maksudnya yang hanya bertujuan untuk mempercantik ataupun memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi dan tanpa ada niat mengobati serta memperbaiki suatu kecacatan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At-Tin, 95:4)

Dijelaskan bahwa manusia adalah sebaik-baik makhluk yang diciptakan Allah SWT dan manusia memiliki kecantikan ataupun ketampanan yang relatif serta berbeda antara satu dengan yang lain dan manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian Allah SWT sehingga berusaha untuk mengubah fisiknya secar berlebihan dengan melakukan operasi plastik.

Operasi plastik atas dasar kecantikan atau sering disebut dengan bedah kosmetik sebagian besar dilakukan oleh para wanita yang mana hasrat dasarnya ialah suka berhias dan ingin senantiasa tampil cantik dan menarik.

Baca Juga:  Ketentuan Shalat Berjamaah Beserta Anjuran-Anjurannya

Operasi bedah kosmetik haram hukumnya sesuai firman Allah SWT yang artinya:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka memengubahnya, barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An-Nisa 4:119)

Salah satu bentuk mensyukuri nikmat Allah SWT yaitu dengan menerima kondisi fisik yang sudah diberikan Allah SWT dan tidak berupaya untuk mengubah secara berlebihan dengan jalan operasi plastik kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tentang halal haram operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat halal hukumnya atau boleh dilakukan.

Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain-lain hanya karena kehendak nafsu duniawi semata sehingga mengubah ciptaan Allah SWT maka hal tersebut haram atau tidak boleh dilakukan.

Islam memiliki berbagai syari’at yang mana jika dilarang berarti mengarah pada keburukan dan jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan, dan semoga kita senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah SWT berikan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *