Pengertian Syariah yang Seharusnya Kamu Pahami

Pengertian Syariah, Sudah Tahukah Kamu?

PeciHitam.org – Sebelum membahas perihal pengertian Syariah, istilah syariah merupakan kata yang biasa beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, tapi yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak riwayat menunjukkan bahwa orang yang baru masuk Islam kemudian datang kepada Rasulullah SAW dari berbagai jazirah arab dan meminta kepada Beliau agar mengirimkan seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam.

Berdasarkan hal tersebut lah istilah syariah sangat jarang digunakan pada masa awal Islam. (Lihat: Muhammad bin Saad bin Muni Abu Abdullah al-Bishriy al-Zuhri, al-Thabaqat al-Kubra, Beirut)

Berawal dari perkembangannya, pengertian syariah diperkenalkan dengan perubahan makna yang menyempit untuk membawakan makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam”.

Pengertian Syariah dalam kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti “sumber air” atau “sumber kehidupan”.(Lihat: Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau Ibnu Manzur, Lisan al-Arab)

Mukhtar al-Sihah di dalamnya diungkapkan bahwa pengertian Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga merupakan suatu hal yang telah ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan. (Lihat: Muhammad bin Abi Bakr bin Abd al-Qadir a-Raziy, Mukhtar al-Shihah, Beirut, 1995)

Baca Juga:  Inilah Pengantin Al Quran dan Keindahannya yang Jarang Diketahui

Al-Qur’an menggunakan kata syirah dan syariah dengan arti agama, atau dengan arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Syariah sering digunakan sebagai sinonim dangan kata “din” dan “millah” yang berarti segala peraturan yang berasal dari Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis yang bersifat qat’i atau jelas nashnya.(Lihat: Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam, Jakarta, 1974)

Pengertian syariah menurut Mahmud Syaltut ialah, menurut bahasa adalah tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air, dan menurut istilah adalah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan untuk hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia.

Dari penjelasan diatas arti syariah secara istilah yaitu syariah tertuju kepada hukum yang didatangkan Al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum yang tidak datang perihal urusan sesuatu nash dari al-Qur’an atau sunah.

Jadi hukum yang diistinbatkan dengan jalan ijtihad, kemudian masuk ke ruang ijtihad untuk menetapkan hukum dengan perantara kias, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil.

Pengertian syariah menurut Salam Madkur yaitu tasyrik ialah lafal yang dikenal dari kata syariah yang di antara maknanya dalam pandangan orang Arab ialah jalan yang lurus dan dipergunakan oleh ahli fikih untuk sebutan bagi hukum yang Allah SWT tetapkan, bagi hamba-Nya dan dituangkan dengan perantaraan Rasul agar mengerjakan dengan penuh keilmuan, baik hukum itu berkaitan dengan perbuatan, aqidah maupun dengan akhlak budi pekerti.

Baca Juga:  Mengapa Sepanjang Sejarah Wahabi dan Syiah Selalu Berseteru?

Dan dinamakan dengan makna ini diambil kalimat tasyrik yang berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidah-Nya, maka tasyrik menurut pengertiannya ialah membuat undang-undang baik undang-undang itu datang dari agama yaitu dinamakan tasyrik samawi ataupun dari pebuatan manusia dan pikiran mereka yang dinamakan tasyrik wa’i. (Lihat: Muhammad salam Madkur, al-Madkhal li al-Fiqh al-Islami)

Pengertian Syariah yang dikemukakan Syaltut dengan jelas telah memisahkan antara agama dengan syariah. Manurutnya, agama Islam terdiri dari dua ajaran pokok yaitu aqidah dan syariah, yang mana syariah lebih dikhususkan pada persoalan amaliah. Aqidah merupakan pondasi tempat tumbuh dan berkembangnya syariah, sedangkan syariah adalah sesuatu yang harus tumbuh dari aqidah.

Dari hal tersebut menunjukkan bahwa syariah sebagai ketentuan yang mengatur persoalan-persoalan amaliah terdiri dari dua kategori:

Pertama, ketentuan hukum yang secara langsung ditetapkan oleh syari’.

Baca Juga:  Tiga Tujuan Allah Menciptakan Manusia, Apa Sajakah Itu? Ini Penjelasannya dalam Al-Quran

Kedua, ketentuan tersebut bersifat abadi dan tidak berubah, karena tidak ada yang punya wewenang merubahnya kecuali Allah SWT.

Sedangkan istilah syariah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan Norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyrik, yaitu proses menetapkan dan membuat syariah.

Terminologi syariah dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai dua pengertian yaitu; umum dan khusus.

Syariah dalam arti umum merupakan keseluruhan jalan hidup setiap individu Muslim termasuk pengetahuan tentang Ketuhanan dan sering disebut dengan fikih akbar.

Sedangkan pengertian Syariah dalam arti khusus berkonotasi fikih atau sering disebut dengan fikih asghar, yaitu ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syariah tertentu tentang al-Qur’an dan sunah dengan menggunakan metode ushul fikih.

Berdasarkan pengertian syariah tersebut terbentuklah istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an maupun sunah, yang tersusun ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang muamalah.

Demikian pengertian Syariah dan penjelasanya. Semoga membuka wawasan kita dalam memahami perihal Syariah.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *