Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

menceraikan istri saat haid

Pecihitam.org – Perceraian dalam islam adalah salah satu solusi terakhir yang bisa menjadi pilihan untuk pasangan yang ingin memperbaiki sebuah rumah tangga, meski hal tersebut merupakan perbuatan mubah yang dibenci oleh Allah, sorang suami yang akan mencerai isterinya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh syariat, maka bagaimana hukum menceraikan istri saat haid?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam islam talak dibagi menjadi dua yaitu talak Sunni dan Bid’i, talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci dan tidak bermasalah secara hukum syariat seperti haid, hamil dan selainnya, dan talak seperti ini diperbolehkan, sedangkan talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap sang isteri dalam keadaan haid atau ketika bermasalah seperti hamil dan lainnya, dan talak semacam ini haram hukumnya karena akan menimbulkan dharor.

Dalam hadis riwayat Bukhori, bahwa Abdullah ibn Umar berkata:

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَغَيَّظَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: «لِيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ العِدَّةُ كَمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ» (أخرجه البخاري: حديث صحيح)

Baca Juga:  Ya Tabtab, Nissa Sabyan dan Hukum Musik dalam Islam

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan, Bahwasanya ia pernah mentalak isterinya dalam keadaan haid. Maka Umar pun menyampaikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan bersabda: “Hendaklah ia meruju’nya kembali, lalu menahannya hingga ia suci dan haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah Al ‘Iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.” (H.R. Bukhori)

Dalam kitab Taisirul ‘Alam syarah Umdatul Ahkam karya Abu Abdur Rohman ibn Abdur Rohman ibn Solih halaman (599) menyebutkan bahwa haram hukumnya menceraikan istri dalam keadaan haid, perceraian ini dinamakan dengan talak bid’i yang tidak di syariatkan dalam islam.

Baca Juga:  Sebisa Mungkin Jauhilah Perceraian, Perkara Halal yang Paling Dibenci Allah

Perintah Rasul kepada Ibnu Umar untuk merujuk isterinya adalah dalil atas keharamannya, meskipun hukum talaknya adalah sah yaitu talak yang dijatuhkan kepada sang isteri tetap dianggap.

Menurut Imam Abu Hanifah dan  Auza’i wajib meruju’ isteri yang telah dicerai dalam keadaan haid adalah wajib, sedangkan menurut imam Syafi’i hukumnya sunnah. Maksud dari lafadz قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا adalah apabila seorang suami ingin menceraikan isterinya, sedangkan sang isteri masih dalam keadaan haid maka hendaklah ia menunggunya hingga suci, lalu dapat menceraikannya sebelum sang suami menggaulinya, dan jika suami sudah menggaulinya maka haram baginya untuk menceraikan kembali. Dan hikmah dari masa tunggu suami atas isteri hingga suci adalah adanya potensi hubungan keduanya akan membaik.

Para ulama bersepakat bahwa mentalak isteri ketika haid adalah haram, namun dari sisi hukumnya talak yang telah dijatuhkan adalah sah dalam artian talak tersebut tetap jatuh kepada sang isteri dan tidak perlu untuk diualang, meski saat menjatuhkan talak tersebut tidak tepat dan seoarang suami berdosa karena sudah melakukan perbuatan yang haram.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Hikmah diharamkannya menceraikan istri saat haid adalah karena talak yang dijatuhkan pada masa ini akan memperpanjang masa haid seorang wanita, karena haid yang terjadi saat si isteri diceraikan tidak termasuk dalam masa iddah. Wallahu a’lam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *