Bagaimana Hukum Melakukan Atraksi Berbahaya Menurut Islam?

Bagaimana Hukum Melakukan Atraksi Berbahaya Menurut Islam

Pecihitam.org – Siapa pun tentunya tahu dengan salah satu jenis kesenian lokal Indonesia yang dikenal berasal dari Provinsi Banten, debus. Pertunjukkan debus biasanya membuat jantung siapa pun yang melihatnya terasa berdetak lebih cepat dari biasanya, dag dig dug jer.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pasalnya, segala hal yang dipertunjukkan dalam debus mengandung unsur yang sangat berbahaya, sehingga hanya orang terlatihlah yang mampu melakukannya.

Begitu pun dengan atraksi membahayakan lain, seperti bermain-main dengan ular berbisa, buaya, harimau, banteng dan lain sebagainya. Dalam pandangan umum, hal ini tentu sangat membahayakan dan tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang yang betul-betul terlatih/biasa melakukannya. Dalam istilah lain disebut pawang.

Segala jenis atraksi membahayakan bukan saja menjadi kekhawatiran penontonnya, juga menjadi jaminan atas keselamatan yang pelakunya. Sebab tidak jarang, orang yang tidak biasa melakukannya mengalami cedera hingga berujung pada kematian. Alih-alih menghibur banyak orang, justru menciptakan duka yang tidak tertahan.

Lalu, bagaimana hukum melakukan atraksi berbahaya menurut syariat Islam?

Baca Juga:  Hukum Istri Menelan Sperma Suami Saat Berhubungan Intim, Bolehkah?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 9 halaman 398 menjelaskan sebagai berikut:

ﻭﺇﺫا اﺻﻄﺎﺩ اﻟﺤﺎﻭﻱ اﻟﺤﻴﺔ ﻟﻴﺮﻏﺐ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ اﻋﺘﻤﺎﺩ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ ﻭﻫﻮ ﺣﺎﺫﻕ ﻓﻲ ﺻﻨﻌﺘﻪ ﻭﻳﺴﻠﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻇﻨﻪ ﻭﻟﺴﻌﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﺄﺛﻢ ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻪ ﻫﺬا ﺃﻳﻀﺎ ﺣﻞ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻠﻌﺐ اﻟﺨﻄﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺤﺬاﻕ ﺑﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺗﻐﻠﺐ ﺳﻼﻣﺘﻬﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻳﺤﻞ اﻟﺘﻔﺮﺝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻳﺆﻳﺪﻩ ﻗﻮﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﺼﺤﻴﺢ «ﺣﺪﺛﻮا ﻋﻦ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮاﺋﻴﻞ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ» ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ «ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻴﻬﻢ ﺃﻋﺎﺟﻴﺐ» ﻫﺬا ﺩاﻝ ﻋﻠﻰ ﺣﻞ ﺳﻤﺎﻉ ﺗﻠﻚ اﻷﻋﺎﺟﻴﺐ ﻟﻠﻔﺮﺟﺔ ﻻ ﻟﻠﺤﺠﺔ

Artinya: Apabila seseorang melakukan sesuatu yang tidak lazim dengan senjata tajam dan ular agar orang lain berminat mengetahuinya sebagai wawasan bagi mereka dan ia selamat dari pertunjukkan tersebut, maka baginya tidak berdosa. Berdasarkan keterangan ini, maka boleh pula melakukan atraksi dengan sesuatu yang berbahaya seperti senjata tajam dengan keyakinan kuat terhadap keselamatannya dan boleh mempertontonkannya di hadapan orang banyak. Pendapat ini didukung oleh sebagian imam kami berdasarkan hadis shahih “ceritakanlah kisah dari Bani Israil, (sesungguhnya yang demikian) tidaklah berdosa. Dalam riwayat lain “sesungguhnya di dalamnya terdapat banyak keanehan”. Hal ini menunjukkan kebolehan mendengar keajaiban-keajaiban sebagai hiburan, bukan hujah.

Baca Juga:  Benarkah Semua Sesajen dalam Pandangan Islam Syirik?

Keterangan ini juga diperkuat oleh Syekh Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 5 halaman 280, yaitu sebagai berikut:

ﺣﻞ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻠﻌﺐ اﻟﺨﻄﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺤﺎﺫﻕ ﺑﻬﺎ ﺣﻴﺚ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻈﻦ ﺳﻼﻣﺘﻪ ﻭﻣﻨﻪ اﻟﻤﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﺒﻬﻠﻮاﻥ ﻭﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺣﻼﻻ ﺇﺫا ﻣﺎﺕ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﺇﺫ اﻟﺸﺮﻁ ﺳﻼﻣﺔ اﻟﻌﺎﻗﺒﺔ ﻭﻻ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﻈﻦ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺧﻄﺆﻩ ﻭﻳﺤﻞ اﻟﺘﻔﺮﺝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﻴﻨﺌﺬ

Artinya: Boleh hukumnya beratraksi dengan sesuatu yang berbahaya seperti senjata tajam dengan keyakinan kuat menjamin keselamatannya. Ini biasa dikenal dengan istilah sirkus. Apabila pelaku atraksi ini meninggal dunia karena atraksi yang berbahaya tersebut, maka ia berdosa disebabkan atas kecerobohannya dan tidak adanya keyakinan. Berdasarkan inilah, kesalahannya tampak terlihat. Atraksi berbahaya ini juga boleh dipertontonkan di hadapan orang banyak.

Baca Juga:  Inilah Landasan Hukum Haramnya Menyentuh Al-Qur'an Ketika Hadas Menurut Madzhab Syafi'i

Berdasarkan dua keterangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum melakukan atraksi yang berbahaya seperti debus, bermain-main dengan ular, harimau, buaya dan binatang buas lainnya adalah boleh selama keselamatan dirinya terjamin, baik dengan keyakinan karena biasa atau lengkapnya alat pengaman. Namun jika keselamatannya tidak terjamin, hendaklah untuk tidak melakukannya.

Demikian uraian hukum melakukan atraksi berbahaya menurut syariat Islam, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin