Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah di Indonesia

Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah di Indonesia

PeciHitam.org – Dalam Islam, perbedaan merupakan rahmat. Salah satu yang paling menonjol ialah dengan adanya berbagai variasi metode yang digunakan dalam penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.

Jika kita telusuri di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali, yaitu pada tahun 1992 (1412 H). Pada masa tersebut, kaum muslimin di Indonesia mengikuti 3 ketetapan hari raya, antara lain ada yang mengikuti Arab Saudi sehingga berhari raya Jumat (3 April), ada juga yang sesuai hasil rukyat NU yang memutuskan jatuh pada hari Sabtu (4 April), dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat.

Hal ini berlanjut hingga dua tahun setelahnya. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Kemudian, pada tahun 2011 juga terjadi perbedaan yang menarik. Dalam kalender resmi Indonesia sudah tercetak bahwa awal Syawal adalah 30 Agustus 2011. Tetapi sidang isbat memutuskan awal Syawal berubah menjadi 31 Agustus 2011.

Sementara itu, Muhammadiyah tetap pada pendirian semula awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Begitu juga yang terjadi pada tahun 2012, dimana awal bulan Ramadhan ditetapkan Muhammadiyah tanggal 20 Juli 2012, sedangkan sidang isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 21 Juli 2012.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Penentuan Awal Hilal Kalender Hijriyah Pada Masa Sahabat

Masuknya bulan Ramadhan itu diketahui dengan jalan rukyat atau melihat hilal walau dari seorang saja yang bersifat adil, atau dengan menghitung (menggenapkan) bilangan bulan sya’ban cukup tiga puluh hari.

Dari Umar r.a., katanya: “Orang-orang sama mengintai hilal, Maka saya sampaikanlah kepada Rasulullah saw. bahwa saya telah melihatnya. Maka Nabipun menyuruh manusia mempuasakan nya. (HR. Abu Dawud)

Dari Abu Hurairah, Bahwa Nabi saw. bersabda: “Berpusalah kamu jika melihatnya, dan berbukalah bila melihaatnya! Dan jika terhalang oleh awan, maka cukupkanlah bilangan sya’ban itu tiga puluh hari.”

Pendapat Para Ulama Tentang Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriah

Kesaksian 1 orang.

Mengenai penentuan awal Ramadhan, cukup diterima kesaksian seorang laki-laki, pendapat ini dianut oleh Turmudzi, Ibnul Mubarak, Syafi’i dan Ahmad.

Minimal saksi 2 orang lelaki.

Hilal syawal, dapat diterima dengan menggenapkan bilangan Ramadhan cukup tiga puluh hari, dan kesaksian hanya seorang laki-laki saja tidak dapat diterima, minimal kesaksian adalah dua orang laki-laki. Ini  Pendapat umumnya fukaha atau Ahli Fikih.

Baca Juga:  Amalan Ringan Ini Ternyata Pahalanya Sama dengan Membangun Rumah di Surga

Sama saja.

Hilal Ramadhan dan hilal Syawal tidak ada perbedaan; demikian pula kesaksian, diterima kesaksian dari seorang laki-laki yang bersifat adil. Ini Pendapat Abu Tsur.

Perbedaan Tempat Terbit Bulan

Berlaku Global. Jumhur(mayoritas ulama) berpendapat, bahwa perbedaan tempat terbit bulan itu tidak menjadi soal. Maka apabila penduduk suatu nergeri melihat hilal, wajiblah puasa bagi seluruh negeri, berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang lalu “Berpuasalah bila melihatnya, dan berbukalah bila melihatnya!” Pembicaraan ini tertuju pada seluruh umat. Maka jika salah seorang mereka menyaksikannya pada tempat manapun, itu berarti rukyat bagi mereka semua.

Berlaku lokal. Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishak dan yang sah menurut golongan Hanafi serta yang dipilih oleh golongan Syafi’i, bahwa yang jadi ukuran bagi penduduk setiap negeri itu ialah penglihatan mereka sendiri, hingga mereka tak perlu terpengaruh oleh penglihatan orang lain.

Pendapat ini bedasarkan apa yang diriwayatkan oleh Kuraib, katanya: “Saya pergi ke Syam, dan sewaktu saya berada di sana muncullah hilal Ramadhan, dan saya saksikan sendiri hilal itu pada malam Jum’at. Kemudian pada akhir bulan, saya datang kembali ke Madinah dan ditanyai oleh Ibnu Abbas – kemudian teringat olehnya hilal – katanya:

‘Bilakah kelihatan oleh Tuan-Tuan hilal’?

‘Kelihatan oleh kami malam Jum’at, ujar saya.

‘Apakah anda sendiri melihatnya’? tanya Ibnu Abbas pula.

‘Benar’, ujar saya, ‘Juga dilihat oleh orang banyak, hingga mereka berpuasa, termasuk diantaranya Mu’awiyah’.

‘Tetapi kami melihatnya malam Sabtu’, kata Ibnu Abbas. ‘hingga kami akan berpuasa sampai cukup tiga puluh hari, entah kalau kelihatan sebelum itu’.

‘Tidakkah cukup menurut Anda penglihatan dan berpuasanya Mua’awiyah’? tanya saya.

‘Tidak’, ujarnya, ‘Begitulah yang dititahkan oleh Rasulullah kepada kami’.” (Riwayat Ahmad, Muslim dan Turmudzi, Kata Turmudzi: “Hadits ini hasan lagi shahih dan gharib, dan menurut para ulama mengamalkan hadits ini berarti bahwa bagi tiap-tiap negeri berlaku rukyat atau penglihatan masing-masing).

Metodologi Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah

Dalam menentukan penanggalan awal bulan hijriyah, terdapat dua metodologi, antara lain:

Hisab

Secara harfiah artinya perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi.

Posisi Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu shalat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah.

Rukyat

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.

Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.

Baca Juga:  Intoleransi dan Ekstrimisme Cirikhas Kunci Dari Neo Wahabisme

Metode Penentuan Hilal Di Indonesia

Di Indonesia, metode penentuan awal bulan kalender hijriyah terbagi menjadi empat macam, antara lain sebagai berikut:

Rukyatul Hilal.

Kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab.

Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

Wujudul Hilal

Kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.

Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang.

Imkanur Rukyat MABIMS

Mulai tahun 2000 PERSIS (PERSATUAN ISLAM) sudah tidak menggunakan kriteria wujudul hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur rukyat. Kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei DarussalamIndonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:

Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:

  • Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
  • Ketinggianhilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada    ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.

Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala.

Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.

Baca Juga:  Jangan Asal Copas! Berikut Beberapa Kesalahan dalam Memahami Fiqih

Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis.

Rukyat Global

Rukyat Global merupakan kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.

Penetapan Awal Bulan Ramadhan di Tengah Wabah Corona di Indonesia

Adanya wabah Virus Corona atau Covid-19 mempengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk penentuan datangnya bulan Ramadhan 2020. Salah satu dampaknya yaitu mengharuskan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1441 H yang akan digelar pada 23 April 2020 nanti, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Agama RI akan menggelar siaran langsung melalui video konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh. Hal ini menindaklanjuti adanya wabah virus corona yang mengharuskan setiap orang agar menjaga jarak fisik (physical distancing) satu sama lain.

Peserta yang hadir akan sangat terbatas, mencakup perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Serta pejabat eselon I dan II dari Ditjen Bimas Islam.

Sementara yang lain dapat mengikuti melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama.

Kemudian setelah diputuskan, nantinya pengumuman sidang akan dibacakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui jumpa pers yang bisa diikuti tim media dari kantor masing-masing. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq