Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut pada Saat Haid?

memotong kuku dan rambut

Pecihitam.org – Kuku dan rambut adalah dua hal yang niscaya dalam setiap diri manusia. Merawat dan memotongnya adalah hal yang lumrah dilakukan oleh mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak ada masalah, tentu tidak masalah jika mereka melakukannya. Karena itu bagian dari ikhtiar manusia untuk memperindah dirinya, tak terkecuali perempuan.

Adakalanya perempuan berusaha untuk selalu tampil elok dan bersahaja atau hanya sekedar “mencari kenyamanan” dengan cara memotong kuku dan rambut atau hanya sekedar menyisirnya tanpa mengenal waktu. Bahkan mereka melakukannya saat sedang haid. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal tersebut?

Syekh Nawawi dalam Nihaayatuzzain juz 1 halaman 31 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء: ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﻠﻖ ﺃﻭ ﻳﻘﻠﻢ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﺤﺪ ﺃﻭ ﻳﺨﺮﺝ ﺩﻣﺎ ﺃﻭ ﻳﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺟﺰءا ﻭﻫﻮ ﺟﻨﺐ، ﺇﺫ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﺟﺰاﺋﻪ ﺗﺮﺩ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻲ اﻵﺧﺮﺓ ﻓﻴﻌﻮﺩ ﺟﻨﺒﺎ

Baca Juga:  Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suaminya

Artinya: Dalam kitab al-Ihya, Imam Ghazali berkata: Tidak sepatutnya seseorang memotong rambut, menggunting kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari badannya pada saat ia sedang junub. Karena bagian-bagian tubuh tersebut akan dikembalikan di akhirat kelak dalam keadaan junub.

Sementara itu, dalam Hasyiyah kitab Nihaayatul Muhtaaj karya Syekh Syibramalisi dijelaskan:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﺗﺮﺩ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻲ اﻵﺧﺮﺓ) ﻫﺬا ﻣﺒﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺮﺩ ﻟﻴﺲ ﺧﺎﺻﺎ ﺑﺎﻷﺟﺰاء اﻷﺻﻠﻴﺔ ﻭﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺸﻴﺦ ﺳﻌﺪ اﻟﺪﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﻘﺎﺋﺪ ﻧﺼﻬﺎ: ﺭﺩا ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻼﺳﻔﺔ: ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻤﻌﺎﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ اﻷﺟﺰاء اﻷﺻﻠﻴﺔ اﻟﺒﺎﻗﻴﺔ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ اﻟﻌﻤﺮ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮﻩ.

Artinya: Ucapan “akan dikembalikan di akhirat kelak” maksudnya sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan bukanlah anggota tubuh tertentu yang asli (maksudnya rambut, kuku dan sebagainya). Pendapat ini mengandung ikhtilaf. Syekh Sa’d al-Din dalam kitab al-‘Aqaid sebagai jawabannya terhadap filsafat, ia mengatakan bahwa yang dikembalikan di akhirat kelak adalah anggota tubuhnya yang asli dari pertama ia lahir hingga pada saat ia meninggal.

Selebihnya, Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj juz 1 halaman 284 mengutarakan bahwa pendapat Syekh Bujairimi perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:  Haid, Nifas dan Istikhadhah, Apa dan Bagaimana Hukum-hukumnya?

Yaitu bahwa yang dikembalikan adalah anggota tubuh yang ada pada saat ia meninggal dunia, bukan seluruh kuku dan rambut yang ia potong selama hidupnya.

Dari ketiga pendapat para ulama tersebut dapat ditarik benang merah, bahwa mencukur rambut dan memotong kuku pada saat junub hukumnya makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tentu hal yang paling utama dilakukan, status pelaksanaannya adalah sunnah yaitu tidak melakukannya hingga ia mandi wajib.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *