Bagaimanakah Syarat Sedekah yang Diterima Allah?

syarat sedekah yang diterima

Pecihitam.org – Sedekah adalah salah satu perilaku terpuji, karena dengan sedekah kita ikut meringankan beban orang lain, asalkan sedekah itu kita berikan kepada yang berhak menerimanya yang bernar-benar membutuhkannya. Bagaimanakah syarat sedekah yang diterima?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tujuan penciptaan manusia di muka bumi tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah swt sebagaimana di dalam al-quran bahwa, Dia tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadanya.

Namun, bukan berarti kita disuruh untuk beribadah terus menerus dalam hal ini shalat saja, atau zikir terus menerus, karena setiap segala sesuatu juga punya hak terhadap kita sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ ,آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ, فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ؟ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا، فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا فَقَالَ: كُلْ؟ قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ، قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ، قَالَ: فَأَكَلَ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ قَالَ: نَمْ، فَنَامَ ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ فَقَالَ نَمْ فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ: سَلْمَانُ قُمِ الآنَ، فَصَلَّيَا فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ سَلْمَانُ»

Baca Juga:  Jenis Sedekah Jariyah: Pahala Tetap Mengalir Meski Sudah Meninggal Dunia

Artinya: “Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, dari ayahnya dia mengatakan Nabi saw pernah mempersaudarakan antara Salman dengan Abu Darda’ saat Salman berziarah ke rumah Abu Darda’, dia melihat Ummu Darda’ (Istrinya Abu Darda’) dalam keadaan memakai pakaian yang serba kusut. Salman kemudian bertanya kepadanya “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum kamu juga makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. saat malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk melaksanakan shalat malam. Salman pun berbicara padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun ingin mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga tiba akhir malam, Salman pun berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berbicara padanya, “Sungguh bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu juga ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah haknya masing-masing”. Setelah itu Abu Darda’ mendatangi Nabi saw. lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Imam Bukhari).

Allah swt tidak pernah melarang hambanya untuk mencari rezeki di bumi, bahkan Allah swt yang memerintahkannya di dalam al-Qur’an. Allah swt berfirman di dalam al-Qur’an surah al-Jumu’ah ayat 10:

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Istri Bersedekah Kepada Suami

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Jika Shalat telah ditunaikan, maka menyebarlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, serta ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung.”

Namun, dalam mencari rezeki Allah swt telah menetapkan aturan-aturannya diantaranya adalah mencari rezeki dengan cara yang halal.

Karena dengan harta yang halal itu akan mengantarkan kita mendapatkan kebaikan, seperti halnya bersedekah harus dengan harta yang didapatkan dengan jalan yang halal pula.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis Nabi saw riwayat Imam Bukhari:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a dia berkata,: Rasulullah saw telah bersabda: “Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung”.

Baca Juga:  Harta Hakikatnya adalah Titipan! Karenanya, Mari Berbagi dan Raih Keutamaan Sedekah

Hadits ini juga dikuatkan oleh Sulaiman dari Ibnu Dinar. Dalam Kitab Kautsar al-Ma’an al-Darari fi Kasyfi Khabaya Shahih al-Bukhari dijelaskan bahwa terdapat Mafhum Mukhalafah di dalamnya.

Karena hadis itu menunjukkan sesuatu yang Mantuq bahwa Allah swt tidak menerima kecuali dari usaha (hasil) yang baik. Dan maksudnya adalah sesuatu yang lebih umum dari suatu usaha atau hasil tanpa usaha seperti harta warisan, seakan-akan disebutkan kata كَسْب (usaha) itu karena umumnya harta diperoleh melalui usaha.

Kata الطَّيِّبَ bermakna sesuatu yang halal karena itu merupakan sifat dari suatu usaha. Imam Al-Qurthubii mengatakan bahwa kata لَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ yaitu Allah swt tidak menerima sedekah yang haram karena itu bukan merupakan milik orang yang bersedekah.

Maka dari itu sangat penting untuk mencari rezeki yang halal, karena itu merupakan salah satu syarat dari sedekah yang diterima, sehingga harta yang kita sedekahkan kepada orang lain itu bermanfaat untuk kita baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *