Pecihitam.org – Sudah kita maklumi bahwa kerusuhan, penjarahan dan pembunuhan adalah perbuatan yang tidak terpuji dan pelakunya sudah barang tentu dikenakan tindakan setimpal dengan pekerjaannya (qisas). Kebiasaan kerusuhan, penjarahan dan pembunuhan terjadi salah satunya karena ulah provokator. Arti provokator dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang melakukan provokasi. Arti provokasi sendiri adalah perbuatan […]
Artikel ini Apakah Hukum Qisas Bagi Provokator yang Membuat Orang Lain Bertikai Juga Berlaku? ditulis oleh Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>