Pecihitam.org– Berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram, sebagaimana banyak penjelasan tentang hal ini. Tetapi bagaimana pandangan hukum tentang seorang santriwati bersalaman dengan Kyai dalam rangka tabarrukan dan umumnya aman dari syahwat dan fitnah, apakah masih tetap haram atau bagaimana? Dalam tradisi pesantren, pemandangan santriwati bersalaman dengan Kyai biasa kita lihat menjelang […]
Artikel ini Inilah Pandangan Ulama 4 Madzhab tentang Hukum Santriwati Bersalaman dengan Kyai ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>