PeciHitam.org – Pendapat Imam Syafii dalam menentukan Hukum Islam akan berurutan dari Al-Quran, Hadits-Sunnah Nabi, Akal Ulama. Akal Ulama terbagi menjadi dua, yaitu Ijma (konsensus Ulama dalam masalah Hukum) dan Qiyas (Analogi terhadap Hukum yang sudah ada). Penggunaan akal dalam menentukan kesimpulan Hukum (Instinbat) oleh Imam Syafii bukan tanpa sebab dan dasar. Literasi mengatakan bahwa […]
Artikel ini Ijma dan Qiyas; Adakah Tuntunannya dalam Al Quran? Begini Pandangan Imam Syafii ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>