Ijma dan Qiyas; Adakah Tuntunannya dalam Al Quran? Begini Pandangan Imam Syafii

Ijma dan Qiyas; Adakah Tuntunannya dalam Al Quran? Begini Pandangan Imam Syafii

PeciHitam.org – Pendapat Imam Syafii dalam menentukan Hukum Islam akan berurutan dari Al-Quran, Hadits-Sunnah Nabi, Akal Ulama. Akal Ulama terbagi menjadi dua, yaitu Ijma (konsensus Ulama dalam masalah Hukum) dan Qiyas (Analogi terhadap Hukum yang sudah ada).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penggunaan akal dalam menentukan kesimpulan Hukum (Instinbat) oleh Imam Syafii bukan tanpa sebab dan dasar.

Literasi mengatakan bahwa sebelum Imam Syafii menentukan Akal sebagai dasar penentuan Hukum bertirakat dengan membaca al-Quran setiap hari satu Khataman.

Setelah membaca sebanyak 300 kali baru beliau mendapatkan futuh (terbukannya pikiran dan hati) oleh Allah SWT dengan dicondongkannya Hati Imam Syafii pada ayat yang melandasi penggunaan akal Ulama dalam penentuan Hukum. Ayat tersebut adalah surah An-Nisaa: 115

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (Qs. An-Nisaa: 115)

Dalil Imam Syafii adalah kalimat (وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ) yang mana jika seseorang menentang Orang-orang Mukmin maka sama dengan menentang Rasulullah secara Hukum.

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah dan Ketentuannya Menurut Mazhab Syafi'i

Maka dasar normatif ini menjadikan Imam Syafii mencetuskan Akal orang-orang beriman dapat digunakan sebagai landasan dalam membuat simpulan/ istinbath hukum.

Keterangan tentang tirakat Imam Syafii diabadikan oleh Imam Fakhrurrozi dalam kitab Mafatihul Ghaib, sebagaimana dituturkan oleh Gus Qayyum dari Lasem Rembang.

Beliau (Imam Syafii) melakukan itu sebagai ikhtiar untuk mencari pembenaran rabbaniyah dan keberkahan akal serta pendapat Ulama. Pendapat imam Syafii menuangkan keabsahan Akal digunakan dalam istinbath hukum dalam kitab beliau berjudul ar-Risaalah (Surat) untuk gubernur Asia Tengah Abdurrahman al-Mahdi.

Imam mendiktekan qaul/ perkataan dan kemudian ditulis oleh sekretaris beliau yang juga sebagai bernama Rabi bin Sulaiman Al-Muradli. Isi dari surat tersebut adalah menerangkan tentang landasan-landasan hukum dalam Islam.

Penggunaan pertama adalah merujuk kepada Al-Quran dengan memahami jenis-jenis dan karakteristik ayat-ayat al-Quran. Harus paham tentang muhkamah-mutasyabihat, mutlaq-muqayyad, Ammah-Khassah, Dhahir-Bathin, Hakiki-Majazi dan jenis-jenis ayat lainnya.

Baca Juga:  Masbuk dalam Sholat Jenazah, Bagaimanakah Ketentuannya?

Kemudian harus mengetahui tentang As-Sunnah Nabawiyah/ perilaku Rasulullah SAW, tingkatan dari segi rawi/ transmitter dan dari segi kualitasnya. Dari segi perawinya terbagi kedalam beberapa golongan Hadits.

Tingkatan hadis yang paling tinggi disebut muttawatir (perawi dalam keadaan banyak), kemudian Masyhur (Hadits Populer), Aziz (Perawinya Beberapa Orang), dan Hadits Ahad (Perawi Individual). Dari segi Kualitas ada Sahih (kuat), Hasan, Dlaif (Lemah), Maudlu (palsu).

Penggunaan akal ini yang menjadi ciri khas Imam Syafii yang terbagi menjadi dua, yaitu Ijma dan Qiyas. Bentuk Ijma adalah bentuk kesepakatan para Ulama terkait suatu Hukum yang dasarnya tidak disebutkan secara sarih atau jelas dalam Al-Quran dan Hadits, maka perlu diadakan penjelasan. Jenis Ijma terbagi menjadi dua yaitu Ijma Qauli dan Sukuti.

Sedangkan Qiyas adalah Analogi hukum yang dasarnya sudah disebutkan oleh dasar Hukum Islam yang lain, akan tetapi perlu analogi karena kesamaan fakta, akibat dan jenis-jenis dari benda terkait. Jenis qiyas ini sangat banyak sampai 12 jenis. Hasil analogi qiyas adalah munculnya hukum Haram pada jenis Psikotropika pada masa modern sedangkan tidak ada jenis dalil yang mengatakannya. Qiyas dalilnya adalah;

Baca Juga:  Sering Menjadi Perdebatan: Begini Hukum Khitan Bagi Perempuan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Qs. Al-Maidah: 90)

Analogi Hukumnya yaitu penyamaan sifat dan fakta Psikotropika “Memabukkan” maka disamakan dengan (الْخَمْرُ) yang berhukum Haram. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq