Pecihitam.Org – Sebelum lebih jauh membahas Konsep Kafa’ah dalam hukum perkawinan di Indonesia menurut UU Perdata dan Kompilasi Hukum Islam perlu diketahui bahwa berlakunya hukum agama bagi masyarakat dan negara khususnya apabila dikaitkan dengan hukum positif ada 3 kemungkinan, sebagaimana dikemukakan Effendy yakni: Hukum agama juga dapat berlaku atau diterima secara menyeluruh oleh golongan masyarakat […]
Artikel ini Konsep Kafa’ah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>