Pecihitam.org – Dalam pernikahan terdapat istilah yang disebut dengan Kafaah. Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan kafaah dalam pernikahan adalah keseimbangan atau keserasian antara kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan dalam tingkatan sosial, moral maupun ekonomi, sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Ibnu Manzur mendefinisikan kafa’ah sebagai suatu keadaan keseimbangan, kesesuaian […]
Artikel ini Kriteria Kafaah dalam Pernikahan (Prinsip Kesetaraan) ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>