PeciHitam.org – Status hukum untuk menyebutkan orang yang memiliki keyakinan kepada Allah SWT atau kepada selainNya secara garis besar terbagi dua yakni Mukmin dan Kafir. Kategorisasi Mukmin dan Kafir adalah Istilah yang digunakan dalam pembahasan yang berkaitan dengan teologi, tauhid. Dan bisa saja mengalami pergeseran ketika berbicara yang berkaitan dengan mu’ammalah. Tidak semua orang Kafir […]
Artikel ini Jangan Mengkafirkan, Bahkan Non-Muslim di Indonesia! Wahabi Wajib Paham! ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>