Pecihitam.org – Wanita yang dicerai suaminya, baik itu cerai talak ataupun cerai mati wajib menjalani masa iddah, yaitu masa tunggu sebelum wanita tersebut diperbolehkan menikah lagi. Untuk menentukan massa iddahnya di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan hukum tentang wanita yang telah ditalak ataupun cerai karena suaminya telah meninggal (cerai mati). Sebagaimana keterangan dalam surat Al-Baqarah ayat […]
Artikel ini Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suaminya ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>