PeciHitam.org – Izzuddin ibn Abdi al-Salam berkata, “innama al-takalif kulluha raji’atun ilâ mashâlih al-‘ibad”, yang artinya tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam. Sebagaimana para ulama berkata, di mana ada maslahat maka di situ ada syariat, dan di mana ada syariat di situ ada maslahat (haitsuma kânat al-mashlahah fatsamma syar’u Allah […]
Artikel ini Mashlahah Mursalah, Menjadikan Maslahat Sebagai Dasar Pengambilan Hukum ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>