Pecihitam.org– Poligami atau menikahi lebih dari satu perempuan memang merupakan hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam asalkan bisa bersikap adil dan mu’asyarah bil ma’ruf. Salah satu bentuk mu’asyarah yang baik itu adalah menyediakan rumah atau tempat yang layak. Lalu, bagaimanakah jika karena beberapa faktor, seorang suami menempatkan beberapa istri dalam satu rumah? Idealnya memang ketika […]
Artikel ini Bagaimanakah Hukum Menempatkan Beberapa Istri dalam Satu Rumah? ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>