Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/all-in-one-wp-security-and-firewall/classes/wp-security-utility.php on line 216

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/all-in-one-wp-security-and-firewall/classes/wp-security-utility.php on line 216

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Mengabaikan Nafkah Istri Archives - Pecihitam.org https://pecihitam.org/tag/mengabaikan-nafkah-istri/ Suara Islam Ahlussunnah wal Jamaah Wed, 22 Jan 2020 04:06:22 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://pecihitam.org/wp-content/uploads/2020/07/cropped-favicon-peci-hitam-32x32.jpg Mengabaikan Nafkah Istri Archives - Pecihitam.org https://pecihitam.org/tag/mengabaikan-nafkah-istri/ 32 32 Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh https://pecihitam.org/suami-mengabaikan-nafkah-istri/ Tue, 21 Jan 2020 14:00:41 +0000 https://pecihitam.org/?p=34391 Pecihitam.org- Kebanyakan ulama bersepakat bahwasanya sebuah ikatan perkawinan dapat diputuskan dengan fasakh. Salah satu sebab seorang isteri dapat menggunakan hak fasakhnya adalah apabila suami mengabaikan nafkah istri. Berikut akan dijelaskan terkait suami mengabaikan nafkah istri menurut hukum Islam. Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id Bin Al-Musayyib yang meriwayatkan: “Dari Sa’id Bin Al-Musayyib tentang orang […]

Artikel ini Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org

]]>