Pecihitam.org- Kebanyakan ulama bersepakat bahwasanya sebuah ikatan perkawinan dapat diputuskan dengan fasakh. Salah satu sebab seorang isteri dapat menggunakan hak fasakhnya adalah apabila suami mengabaikan nafkah istri. Berikut akan dijelaskan terkait suami mengabaikan nafkah istri menurut hukum Islam. Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id Bin Al-Musayyib yang meriwayatkan: “Dari Sa’id Bin Al-Musayyib tentang orang […]
Artikel ini Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>