Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh

Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh

Pecihitam.org- Kebanyakan ulama bersepakat bahwasanya sebuah ikatan perkawinan dapat diputuskan dengan fasakh. Salah satu sebab seorang isteri dapat menggunakan hak fasakhnya adalah apabila suami mengabaikan nafkah istri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berikut akan dijelaskan terkait suami mengabaikan nafkah istri menurut hukum Islam. Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id Bin Al-Musayyib yang meriwayatkan:

Dari Sa’id Bin Al-Musayyib tentang orang suami yang tidak mampu memberi nafkah isterinya, ia berkata “mereka berdua diceraikan”. (H.R. al-Daruquthni).

Antara faktor suami tidak memberi nafkah kepada isteri adalah dikarenakan si suami tidak bertanggung jawab dan enggan memberikan nafkah, atau sebab lain karena memang si suami tidak memiliki harta sama sekali atau miskin.

Jika suami kesusahan dalam memberikan nafkah, yang wajib ia berikan kepada isterinya, maka isteri diberikan pilihan antara bersabar atau menuntut untuk membatalkan pernikahan (berpisah). Dan pembatalan nikah oleh suami karena alasan tidak mampu (susah) dalam memberikan nafkah merupakan pendapatnya jumhur ulama’.

Mayoritas ulama telah bersepakat jika suami tidak mampu memberi nafkah kepada isterinya karena miskin, maka isteri berhak mengajukan ke pengadilan agar pengadilan dapat menetapkan jumlah nafkah yang harus diberikan dan menetapkan kebolehan isteri untuk berhutang atas tanggungan suami.

Baca Juga:  Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Dan sekiranya suami tidak dapat memberikan nafkah karena ia berada dalam keadaan kesulitan, ulama berpendapat tidak boleh memenjarakan suami yang berada dalam kesempitan dan tidak mampu memberikan nafkah kepada isterinya. Perlu diberi waktu pada suami sehingga ia lapang, dengan alasan ayat Al-Qur‟an yang menegaskan bahwa jika seseorang berada dalam kesulitan, maka berilah waktu sampai ia lapang.

Menurut mazhab Syafiʻi mengenai hak isteri yang menuntut fasakh, ianya tidak gugur sekalipun isteri telah mengetahui kemiskinan suaminya sebelum melaksanakan perkawinan. Apabila suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya, maka suami dapat menyuruh isteri untuk memilih untuk hidup bersama suami atau bercerai.

Jika isteri memilih untuk bercerai, maka isteri itu bercerai dengan bukan talak, karena tidak ada sesuatu yang dijatuhkan oleh suami. Dan suami tidak menetapkan kepada seseorang untuk menjatuhkannya. Mazhab Syafiʻi juga menyatakan batas toleransi adalah selama tiga hari agar suami dapat memenuhi nafkahnya.

Baca Juga:  Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya?

Dalam hal ini, kewenangan diberikan pada para hakim untuk menentukan tempo waktu tersebut. Sekiranya suami masih belum sanggup memberikan nafkah untuk isteri dan isteri berada dalam situasi tidak rela, maka perkawinan itu dapat difasakhkan oleh hakim atas permintaan isteri atau isteri memfasakhkan sendiri perkawinan itu dengan izin dari hakim.

Perbuatan suami yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan menunaikan kebutuhan nafkah isteri akan menyiksa perasaan dan emosi isteri. Hal ini mempunyai kaitannya dengan pendapat Imam Malik yaitu bertujuan untuk melepaskan isteri dari kerusakan.

Terdapat pendapat lain yang dikemukakan oleh penganut mazhab Hanafi seperti Ibn Abidin. Menurut beliau, permasalahan suami tidak mampu memberi nafkah kepada isteri tidak dapat dijadikan sebab untuk memfasakh sebuah pernikahan.

Jika suami tidak bertanggung jawab dan enggan menunaikan hak nafkah isteri padahal dia mampu, maka solusinya adalah melalui pengadilan (hakim), yaitu dengan menjual harta suaminya itu, lalu dibayarkan kepada isterinya, atau penjarakan suami sehingga ia mau membayar nafkah. Jika suami miskin atau berada dalam kesusahan, maka peluang harus diberikan kepadanya untuk terus mencari nafkah tanpa ada batasan waktu.

Baca Juga:  Aborsi Menurut Islam, Apakah Boleh, Meski Tujuannya Melindungi Korban Pemerkosaan?

Jika nafkah yang diberikan tidak mencukupi dikarenakan sifat bakhilnya si suami dan tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syara’ maka si isteri berhak menuntut nafkah dengan jumlah yang tertentu mengikut kesesuaian keperluan seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Hakim boleh memutuskan berapa jumlah nafkah yang berhak diterima isteri serta mengharuskan kepada suami untuk membayarnya jika tuduhan-tuduhan yang isteri kepadanya itu ternyata benar.

Mochamad Ari Irawan