Pecihitam.org – Mengubur jenazah merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Dalam keadaan tertentu seperti jenazah yang tidak utuh karena kecelakaan misalnya, jenazah terkena bencana alam, tempat penguburan yang kurang memungkinkan dan lain sebagainya. Karena hal itu terkadang kita melihat jenazah yang dikuburkan tidak hanya dengan kain kafan tapi juga dengan peti sebagai tambahannya. Pertanyaannya mengubur […]
Artikel ini Mengubur Jenazah Memakai Peti Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>