Mengubur Jenazah Memakai Peti Bagaimanakah Hukumnya?

mengubur jenazah memakai peti

Pecihitam.org – Mengubur jenazah merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Dalam keadaan tertentu seperti jenazah yang tidak utuh karena kecelakaan misalnya, jenazah terkena bencana alam, tempat penguburan yang kurang memungkinkan dan lain sebagainya. Karena hal itu terkadang kita melihat jenazah yang dikuburkan tidak hanya dengan kain kafan tapi juga dengan peti sebagai tambahannya. Pertanyaannya mengubur jenazah memakai peti bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengubur jenazah memakai peti hukumnya adalah makruh kecuali jika ada udzur. Misalnya, tanah pemakaman gembur sehingga mudah longsor, atau penuh air, atau jika dikhawatirkan akan digali oleh hewan buas.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya Ianatut Tholibin menjelaskan sebagai berikut;

وكره صندق إلا لنحو نداوة فيجبه

“Dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti kecuali karena tanahnya lembab, maka hukumnya wajib.”

Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan pendapat ulama dari empat madzhab terkait hukum mengubur jenazah di dalam peti.

  • Menurut ulama madzhab Hanafiyah, dibolehkan mengubur jenazah dengan memakai peti jika memang dibutuhkan, seperti tanahnya gembur. Dan hal itu disunahkan jika tanahnya mudah digali.
  • Menurut ulama madzhab Malikiyah, sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunnahkan untuk menutup lubang liang lahat dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa rapat.
  • Menurut ulama madzhab Syafiiyah makruh hukumnya mengubur jenazah memakai peti kecuali karena tanahnya gembur dan mudah roboh dan tidak bisa menahannya kecuali dengan peti tersebut, atau wanita yang tidak memiliki mahram agar tidak dapat disentuh oleh orang lain yang bukan mahramnya pada saat dikuburkan atau lainnya.
  • Menurut ulama madzhab Hanabilah, tidak disunahkan mengubur jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. dan juga sahabatnya. Juga hal tersebut menyerupai dengan penduduk dunia. Selain itu, tanah dapat segera mengeringkan kotoran-kotorannya.
Baca Juga:  Dihidangkan Makanan Saat Puasa Sunnah, Batalkan atau Tetap Puasa? Baca Ini!!!

Oleh karenanya, sebaiknya jenazah tetap dikuburkan tanpa memakai peti atau sejenisnya kecuali dalam kondisi yang memang dibutuhkan dan untuk kemaslahatan jenazah.

Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:

(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ.

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Sehingg dapat di lihat dari pendapat diatas ialah, para ulama menjawab hukum tersebut sesuai dengan keadaan pada saat penguburan itu sendiri. Hukum mengubur jenazah memakai peti tanpa ada udzur, maka hukumnya tetap makruh. Karena praktik itu terbilang bid‘ah. Berbeda halnya jika keadaan ketika penguburan menuntut penggunaan peti. Seperti halnya untuk kasus terakhir, ulama menyatakan wajib menggunakan peti. Keterangan pendapat hukum oleh para ulama di atas semoga dapat menjawab mengenai hukum mengubur jenazah memakai peti. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *