Bagaimana Hukum Berfoto dalam Islam? Apakah Sama dengan Menggambar? Begini Fiqihnya

Bagaimana Hukum Berfoto dalam Islam? Apakah Sama dengan Menggambar? Begini Fiqihnya

PeciHitam.org Kehidupan manusia penuh dengan momentum yang harus diabadikan. Banyak orang yang mengabadikan momen berharga dengan berfoto.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Siapa yang tidak mengenal Selfi, yang belakangan merebak bukan hanya kaum muda, tetapi juga menghinggapi kalangan tua. Kemudahan mengakses kamera yang tersemat dalam masing-masing handphone menjadikan berfoto semudah membalikan telapak tangan.

Berfoto menjelma menjadi kewajiban saat bertemu, berpisah, rapat, pertemuan keluarga, lamaran, perikahan dan momen berharga maupun tidak berharga selalu terdokumentasi dalam foto. Memerlukan penjelasan Hukum Berfoto dalam Islam agar berfoto tidak melanggar aturan syariat Islam.

Daftar Pembahasan:

Foto dan Dalil Haram Menggambar

Sebelum membahasa Hukum Berfoto dalam Islam perlu diketahui dasar dalil. Foto dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata (الصُّوَرَ) yang bermakna Gambar. Fungsi gambar pada masa Nabi Muhammad SAW tentu berbeda dengan gambar pada sekarang.

Istilah Gambar dan foto pada masa sekarang jelas mempunyai perbedaan. Akan tetapi berbeda pada masa Nabi yang hanya terdapat Gambar dengan goresan tangan manual. Bangunan konstruk hukum yang dibangun antar Gambar dan Foto dapat disamakan.

Qiyas Hukum Berfoto dalam Islam disamakan dengan Hukum Gambar karena Qarinah alasan Hukum yang menyamakan kata (الصُّوَرَ) dengan foto atau gambar. Dalil tentang Gambar disebutkan dalam riwayat;

  1. Riwayat Hadits Ibnu Umar RA

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

Artinya; “orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bentuk ancaman dalam Hadits ini, yakni Rasulullah memperingatkan kepada para Pelukis akan dutuntut di akhirat.  Tuntutan Allah SWT kepada para penggambar untuk menghidupkan lukisan mereka dengan memberi nyawa.

Dan Mustahil, penggambar mampu untuk menghidupkan gambar yang telah dibuat. Ketidak sukaan Allah kepada penggambar karena DIA tidak menyukai sifatnya dipakai oleh makhlukNya, yakni sifat Pencipta.

  1. Riwayat Hadits Ibnu Mas’ud RA

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Baca Juga:  Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

Jika Qiyas menggambar dan berfoto disamakan maka bunyi makna Hadits di atas kurang lebih akan menjadi;

Artinya; “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang Foto (Gambar)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Harus tegaskan bahwa kesamaan Menggambar dan berfoto berasal dari Qiyas Lughawi (analogi persamaan Bahasa). Bahasan Hukum menggambar disamakan dengan Hukum Berfoto dalam Islam perlu ditelisik dari segi Qarinah alasan hukum dan ‘illat (landasan)nya.

Alasan keharaman menggambar pada masa awal-awal Islam diturunkan di Makkah, Rasulullah SAW mendapati masyarakat penyembah berhala dalam berbagai bentuk. Dalam bentuk Berhala Patung yang banyak ditemukan di Kakbah dan pintu-pintu masuk Masjidil Haram.

Tentu alasan Rasulullah SAW mengharamkan Patung berasal dari kejadian ini, untuk membedakan penyembah patung yakni orang Musyrik dan penyembah Allah adalah orang Islam. Berhala tidak hanya berbentuk Patung sebagaimana Latta, Uza, Manat, Hubal, akan tetapi berbentuk gambar disembah.

Oleh karenanya, pembuat gambar atau pelukis pada masa Nabi adalah profesi yang meneruskan unsur kesyirikan yang sangat diperangi oleh Islam. Pelukis dan pematung adalah penyedia fasilitas untuk berbuat Syirik kepada Allah SWT.

Jenis-jenis gambar yang menjadi sesembahan orang-orang Musyrik biasanya terpatri di Dinding atau benda lainnya.

Jenis Gambar/Foto dalam Kerangka Hukum Islam

Disebutkan dimuka bahwa qiyas Gambar menggunakan kata yang sama dengan foto yakni Tashwir atau shuwar. Jenis dan karakter dalam gambar dalam perkembangan istilah sangat bervariasi. Persamaan bahasa dari Istilah Ash-Shuwar  sebagai berikut;.

  1. Makhluk bernyawa seperti Manusia Utuh yang tergambar/ terlukis dalam bentuk Lukisan
  2. Gambar Manusia Bernyawa akan tetapi tidak Utuh, seperti gambar Kolase dan Mozaik
  3. Gambar Foto yang dihasilkan dari Kamera
  4. Gambar Tidak bernyawa seperti Gunung dan Bulan
  5. Gambar Fantasi yang rubah seperti Gambar Karikatur dan Kartun.

Ulama salaf mengkategorikan Gambar dan Menggambar Makhluk Hidup bernyawa sebagai perbuatan Haram dan Berdosa. Pelarangan atau pengharaman dalam Islam bukan berarti tanpa sebab yang mendasarinya.

Baca Juga:  Mengapa Kita Puasa Senin Kamis, Bagaimana Niat dan Tata Caranya?

Pelarangan jelas merujuk kepada dilarangnya Berhala yang menjadi sesembahan orang-orang jahiliyah sebelum Islam. Dan Hukum Berfoto dalam Islam disamakan dengan Hukum Menggambar dengan dasar Qiyas.

Hukum Berfoto dalam Islam

Melihat secara sepintas Hukum menggambar dalam Islam dari dalil dan kerangka hukum Hadits, jelas di Haramkan. Jika Hukum dasar menggambar yang menjadi dasar Qiyas Hukum berfoto dalam Islam, dinyatakan Haram tentu berfoto juga demikian.

Ulama memilah kategori Hukum menggambar dalam dua jenis, yakni Haram dan Mubah (boleh). Jika yang digambar adalah mahkluk bernyawa dan mempunyai bentuk sempurna sebagaimana makhluk hidup, maka Haram. Jika yang digambar adalah benda mati seperti Bulan, Tanah, Gunung, Sawah, Pantai dan yang sejenis maka berhukum Mubah atau Boleh.

Tentunya Hukum berfoto dalam Islam mengikuti Hukum gambar, yang mana jika memfoto makhluk hidup dengan lengkap berhukum Haram. Dalam hal ini Bahtsul Masail di Jawa Timur memaparkan bahwa foto tidak sama dengan menggambar,

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز  . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya; “Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh. Kebolehan penggunaan tersebut dibatasi pada Gambar/ Foto Wanita yang memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya, selian wajah dan tangan. Menunjukan bagian tubuh yang dilarang seperti betis, rambut dan lain-lain menurut Syara’ dilarang sebagaimana melihat langsung.

Hukum ini juga berlaku menampilkan  bagin tubuh yang dilarang dalam Televisi. Yang demikian itu  dalam Pandangan Pengarang Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuha adalah Haram.

Perbedaan gambar dari foto dan gambar dari tangan adalah alat yang dipergunakan untuk menghasilkan citra gambar dari obyek. Dalam Gambar Tangan, merupakan murni hasil kreasi tangan kosong menciptakan gambar tertentu.

Baca Juga:  Fiqih Salat Jumat: Rukun-Rukun Shalat Jumat (Bagian - III)

Sedangkan dalam foto berbeda jenisnya karena gambar yang dihasilkan hanya sebuah pantulan obyek dan cahaya melalui lensa. Proses kreasi dalam foto berbeda dengan proses kreasi dalam gambaran tangan. Maka bentuk Hukum berfoto dalam Islam tidak masuk kategori hukum menggambar.

Qiyasnya bahwa foto berbeda dengan kreasi dalam menggambar yakni proses pencerminan. Gambar dalam cermin sama persis dengan obyek tercermin, akan tetapi tidak menghasilkan benda baru hanya sekedar pantulan gambar asli.

Alasan ini menjadikan Ulama menyetujui bahwa Hukum Berfoto dalam Islam berbeda dengan Hukum Gambar. Lebih jauh, jika Hukum berfoto dalam Islam terlarang, maka video manusia atau dakwah dengan media televisi akan terlarang.

Televisi dan Video merupakan citra manusia sempurna bahkan dapat bergerak sebagaimana manusia hidup. Tentu jika dihukumi Haram, stasiun televisi dan dakwah melalui media tersebut juga berhenti.

Batasan Hukum berfoto dalam Islam Boleh selama tidak menampilkan bagian-bagian yang diharamkan menurut syara’. Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuha di atas menjelaskan tentang batasan tersebut, yakni hanya wajah dan telapak tangan.

Pendapat fiqih di atas adalah pendapat yang penulis pilih dari beragam pendapat Ulama Ahlussunah. Penghormatan kepada Ulama lain yang melarang atau membolehkan pendapat tertentu adalah sikap bijaksana dan sikap orang berilmu.

Jangan seperti orang-orang Puritan yang tidak mau berdamai dengan dalil Naqli-Aqli dan hanya berkoar Haram serta selalu tertinggal dalam kemajuan zaman. Mereka ini selalu terperangkap dalam romantisme masa lalu dan enggan berpikir untuk maslahah masa depan.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan