Pecihitam.org – Dalam hukum Islam, setiap hari jumat bagi setiap laki-laki muslim yang baligh, berakal, merdeka dan lainnya hukumnya adalah fardu ‘ain (wajib) melaksanakan shalat jumat. Lalu, bagaimana dengan seseorang yang meninggalkan shalat Jumat karena tugas pekerjaan, misalnya seorang satpam atau petugas keamanan? Dalam kasus ini, hukumnya diperbolehkan bagi satpam atau petugas keamanan untuk meninggalkan […]
Artikel ini Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat Karena Tugas Pekerjaan? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>