Pecihitam.org – Nikah tahlil adalah seorang pria lain menikahi seorang wanita yang telah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya setelah habis masa iddahnya, lalu bersenggama dengannya, kemudian menceraikannya dengan maksud agar si wanita itu halal dinikahi suaminya yang pertama. “Pria lain” tersebut kemudian disebut dengan “muhallil“. Sebelumnya, Islam telah memberikan tuntunan bahwa, perempuan yang telah […]
Artikel ini Nikah Tahlil, Bagaimana Hukum Pernikahan Macam Ini? ditulis oleh M Resky S dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>