Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa shalat yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan tetap wajib diqadha. Terlebih shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur syara’, menurut Imam Syafi’i mengqadha shalat tersebut harus segera dilakukan. Hal ini tertuang dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman al-Jaziri jilid 1 halaman 506: الشافعية قالوا : إن […]
Artikel ini Hukum Mengqadha Shalat Tanpa Menggunakan “Qadha’an” dalam Niatnya? ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>