Pecihitam.org – Perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi media dan informatika. Dalam kondisi seperti ini, banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online, yang mana transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas, atau kegiatan yang terhubung dengan sistem internet (via online). Dari persoalan tersebut, maka bagaimana Islam menilai […]
Artikel ini Bagaimanakah Hukum Nikah Online Dalam Perspektif Fiqih ditulis oleh Nur Faricha dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>