Pecihitam.org – Dalam kehidupan masyarakat awam sering ditemui pembagian harta sebelum orang tua meninggal. Padahal dalam fikih, harta barus dibagikan setelah pemilik harta meninggal. Lalu apa hukum pembagian harta kepada anak-anaknya sebelum ia wafat? Dalam artikel sederhana ini, saya ingin menjawab problema ini dengan merujuk pendapat ulama, bukan pendapat saya sendiri. Karena banyak sekarang orang-orang […]
Artikel ini Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama ditulis oleh Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>