Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama

Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama

Pecihitam.org – Dalam kehidupan masyarakat awam sering ditemui pembagian harta sebelum orang tua meninggal. Padahal dalam fikih, harta barus dibagikan setelah pemilik harta meninggal. Lalu apa hukum pembagian harta kepada anak-anaknya sebelum ia wafat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam artikel sederhana ini, saya ingin menjawab problema ini dengan merujuk pendapat ulama, bukan pendapat saya sendiri. Karena banyak sekarang orang-orang berbicara masalah agama tidak lagi menggunakan pendapat ulama. Biasanya dari sinilah berawal Islam Radikalis. Hehehe…

Apalagi masalah fikih, maka wajib bagi kita yang masih derajat muqallid (belum mampu menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis langsung) berfikih atas mazhab tertentu. Dan mazhab fikih yang dilegalkan oleh ulama sekarang adalah empat mazhab, yaitu Mazhab Syafii, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali.

Baik, sekarang kita kembali lagi ke masalah yang ingin kita bahas. Adapun masalah hukum pembagian harta sebelum orang tua meninggal, dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Islam Juz V, hal. 34.

Baca Juga:  Jika dengan Kalimat Subhanallah Tidak Berhasil, Bolehkah Mengingatkan Imam dengan Berbicara?

لاخلاف بين جمهور العلماء في استحباب التسوية في العطاء بين الأولاد وكراهة التفضيل بينهم في مال القسمة كما قدمنا واختلفوا في بيان المراد من التسوية المستحبة فقال أبو يوسف من الحنفية والمالكية والشافعية وهو رأي الجمهور يستحب للأب ان يسوي بين الأولاد الذكور والإناث في العطية فتعطى الأنثى مثلما يعطى الذكر لقوله صلى الله عليه وسلم سووا بين أولادكم في العطية ولو كنت مؤثرا لاثرت النساء على الرجال اهـ

“Tidak ada khilaf antara mayoritas ulama mengenai sunat memberikan dengan sama rata kepada anak-anak dan makruh melebihkan pembagian harta kepada sebagiannya diantara mereka sebagaimana telah kami jelaskan. Para ahli fikih telah berbeda pendapat dalam menjelaskan maksud sama rata yang disunatkan itu. Berkata Abu Yusuf dari Hanafiyah, Malikiyah, Jumhur Syafiiyah disunatkan bagi bapak mensamaratakan antara anak-anak  laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta. Maka diberikan kepada anak perempuan sama seperti yang diberikan kepada anak laki-laki, berdasarkan sabda Nabi saw: samaratakanlah pemberian antara anak-anak kalian, jakalau kalian ingin mebandingkannya maka sungguh anak perempuan lebih berpengaruh atas anak laki-laki”.

Maka berdasarkan penjelasan ulama mazhab dalam kitab di atas, jelaslah bahwa hukum pembagian harta ketika orang tua masih hidup itu dibolehkan, tetapi atas nama hibah (pemberian) harta kepada anak-anakanya, bukan atas nama pembagian harta warisan. Dan pembagiannya harus sama rata antara semua anaknya, baik laki-laki atau perempuan.

Baca Juga:  Hukum, Syarat Dan Rukun Pernikahan Dalam Islam

Dengan demikian, harta yang diberikan kepada anak-anak perempuan harus sama banyaknya dengan yang diberikan kepada anak-anak laki-laki dalam konteks ini. Supaya orang tua adil dan tidak berat sebelah antara anak-anaknya. Lain ceritanya jika orang tua telah meninggal, maka pembagian harta dilakukan menurut ketentuan fikih mawaris.

Bahkan biasanya ada juga orang tua dalam kasus ini yang menyisakan sebagian kecil hartanya, tidak dibagikan semuanya kepada anak-anaknya pada waktu beliau masih hidup, dan beliau berwasiat jika beliau meninggal harta yang sedikit itu supaya diberikan kepada salah satu anaknya yang merawat masa tuanya, dan sudah mendapat bagian hibah waktu beliau masih hidup.

Tidak sedikit dalam masyarakat praktek tersebut dilakukan dan pembagiannya dilakukan menurut ketentuan pembagain harta warisan.

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri Setelah Haid, Tapi Belum Mandi Junub, Bolehkah?

Oleh karena itu, dalam hal ini sosialisasi fikih mawaris masih belum tercover secara menyeluruh kepada setiap individu masyarakat Islam.

Maka perlu ada upaya dari pihak pemerintah dan alim ulama mengadakan pelatihan-pelatihan pembagian harta warisan dalam setiap desa dan kecamatan.

Demikianlah, uraian ringkas ini untuk menjawab masalah tersebut. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca semuanya. Amin.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.