Apa Itu Istinja, Bacaan dan Benda Apa Saja yang Dapat Digunakan?

pengertian, benda dan cara istinja

Pecihitam.org – Istinja adalah menghilangkan (membersihkan diri dari) sesuatu yang keluar dari kemaluan. Walaupun istinja’ pada hakikatnya adalah menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan dan anus, namun dalam praktiknya hal tersebut terdapat perbedaan. Yaitu, di mana alat atau benda yang digunakan tidak terbatas hanya menggunakan air, tetapi dapat pula dilaksanakan dengan menggunakan benda yang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lantas, apa saja benda yang boleh digunakan untuk beristinja?

Pertama, batu.

Beristinja dengan batu dapat kita pahami secara terang diantaranya dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تَجْزِي عَنْهُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Apabila salah seorang kamu pergi buang air besar, maka hendaknya pergi bersama tiga butir batu untuk istinja’ dengannya, maka itu memadai dengannya.”

Imam Nawawi pun menerangkan bahwa hadits di atas adalah shahih, diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud, al-Nisa-i, Ibn Majah dan al-Darulqutny, beliau menyebutkan bahwa isnadnya hasan shahih.

Dijelaskan pula oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami di dalam kitab Safinatun Naja, ia menyebutkan bahwa ada 8 (delapan) syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin beristinja’ menggunakan batu saja tanpa menggunakan air.

Baca Juga:  Kapan Kita Boleh Melakukan Tayamum? Inilah Syarat-Syarat yang Menjadi Pertimbangannya

شروط اجزاء الحجر ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار وأن ينقي المحل وألا يجف النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته وحشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة

“Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yaitu (1) dengan memakai tiga buah batu (2) batunya mampu membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Kedua, tisu.

Tissu adalah sepotong kertas tipis dan lembut. Jenis kertas tissu lebih mudah meresap kotoran dibandingkan kertas lain. Karena itu, tissu sering digunakan untuk membersihkan kotoran dari badan manusia atau benda lainnya dengan cara menggosok pada bagian yang terkena kotoran. Berdasarkan pengertian ini, maka kertas jenis tissu ini lebih patut diposisikan seperti batu dalam istinja’ dibandingkan kertas yang biasa digunakan dalam tulis menulis yang dibolehkan oleh ulama sebagai alat istinja’.

Baca Juga:  Istinja’ dan Adab Buang Hajat (Qadha al-Hajat) yang Harus Diperhatikan

Para ulama yang telah memasukkan kertas sebagai alat istinja’ yang dibolehkan pada syara’, antara lain :

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab beliau, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqiyah:

وَنَقَلَ الزَّرْكَشِيُّ عَنْ الْقَمُولِيِّ وَأَقَرَّهُ جَوَازُ الِاسْتِنْجَاءِ بِالْوَرَقِ الْكَاغَدِ إنْ كَانَ خَشِنًا مُزِيلًا وَصَرَّحَ بِذَلِكَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَنَقَلُوهُ عَنْ الْمَاوَرْدِيُّ. إهـ

Artinya; “Al-Zarkasyi mengutip dari al-Qamuly dan mengakuinya, boleh istinja’ dengan kertas seandainya kertas itu kesat dan bersifat menghilang kotoran. Telah diterangkan demikian juga oleh satu jama’ah mutaakhiriin dan mereka mengutip itu dari al-Mawardy.”

Jika Merujuk pada umumnya literature madzhab Syafi’i, seperti al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Syarqawi Syarh Tuhfatut Thullab, Bujairami Syarh Iqna’ dan lain-lain, tisu dapat digunakan untuk istinja’ dengan alasan bahwa tisu dianggap sebagai salah satu bentuk hajar syar’i. Yaitu benda benda padat (jamid), tidak najis, dan tidak muhtaram (dianggap mulia dan berharga), karena tidak terdapat tulisan di dalamnya. Jika terdapat tulisan dalam tisu (kertas) itu, maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai alat istinja’ dengan alasan menghormati tulisan itu.

Selanjutnya, berikut ini adalah cara masuk toilet/jamban beserta doanya menurut Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali. Hendaknya setiap orang muslim yang hendak masuk toilet/jamban melakukan hal-hal di bawah ini:

Baca Juga:  Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Saja Kriterianya

Ketika hendak masuk (di depan pintu toilet) membaca doa berikut ini:

بِسْمِ اللهِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الرِّجْسِ النَّجْسِ الْخَبِيْثِ الْنُخْبِثِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

Artinya: :Dengan menyebut nama Allah aku berlindung kepada Allah dari kotoran yang menjijikkan dan keburukan yang menjatuhkan manusia dalam keburukan yaitu Syaitan yang terkutuk.”

Ketika hendak keluar membaca doa berikut (dalam hati):

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ للهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى مَايُؤَذِّنِى وَأَبْقَى فِيْمَا يَنْفَعُنِى

Artinya: “Aku memohon ampunan kepadamu ya Allah dengan dengan sifat maha pengamounmu. Segala puji hanya milik Allah yang telah menghilangkan sesuatu yang berbahaya dariku dan menyisakan apa yang bermanfaat bagiku.”

Demikianlah uraian tentang Istinja, cara beristinja beserta doanya. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *