Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

obat tetes mata saat puasa

Pecihitam.org – Sakit mata adalah hal yang wajar dialami oleh sebagian orang. Biasanya salah satu solusi yang digunakan adalah dengan cara memakai obat tetes mata agar mata bisa kembali segar dan tidak sakit lagi. Akan tetapi, jika sakit mata itu menyerang saat mengerjakan puasa, apakah memakai obat tetes mata saat puasa menjadi batal?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan, dan lubang anus. Benda apapun jika masuk melalui rongga-rongga tersebut bila sampai ke dalam tubuh, maka dapat membatalkan puasa.

Kenyataan di masyarakat, tidak sedikit yang harus dipertegas kembali mengenai sah dan tidaknya sebuah ibadah. Contoh kecil, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah puasa mengobati matanya dengan memakai obat tetes mata, ternyata obat tetes tersebut sangat terasa di tenggorokan.

Tidaklah membatalkan jika seseorang memakai obat tetes mata saat berpuasa, meskipun obat tersebut terasa pahit ditenggorokan. Karena obat mata yang terasa ditenggorokan itu masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan dan bisa menghantarkan sesuatu ke dalam perut, seperti lubang hidung. Oleh karena itu memakai obat tetes mata ini hukumnya disamakan dengan memakai celak.

Baca Juga:  Batas Usia Perempuan Ajnabiyah yang Dapat Membatalkan Wudhu Laki-Laki

Memakai celak mata saat berpuasa hukumnya jawaz (diperbolehkan). Karena mata yang di olesi celak itu bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung dan tidak mempunyai saluran ke tenggorokan. Mengenai hal tersebut, Imam Zakaria al-Anshari berpendapat.

وَلَا يُفْطِرُ بِالْكُحْلِ أَيْ بِوُصُولِهِ الْعَيْنَ وَإِنْ وَجَدَ بِحَلْقِهِ مِنْهُ طَعْمًا لِأَنَّ الْعَيْنَ لَيْسَتْ جَوْفًا وَلَا مَنْفَذَ مِنْهَا لِلْحَلْقِ

Dan tidaklah membatalkan puasa dengan sebab memakai celak meski seseorang merasakannya sampai tenggorokan, karena mata bukanlah bagian dari rongga dan tidak ada saluran ke tengorokan”.

Mengenai alasan di atas Rasulullah Saw juga pernah menggunakan celak mata saat berpuasa:

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) dan saat itu Rasulullah Saw sedang berpuasa.” (HR. Baihaqi dan Hakim).

Imam al-Baihaqi berperndapat bahwa hadis tersebut dinilai dha’if (lemah), tetapi menurut beliau dan dua ulama ahli fikih madzhab Syafi’i, yakni Imam Nawawi dan Imam Zakaria al-Anshari hadis tersebut bisa diamalkan, yaitu diperbolehkan menggunakan celak mata pada saat berpuasa dan hukumnya tidak makruh.

Hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa disamakan dengan memakai celak, yaitu tidak membatalkan puasa. Dalam dunia pesantren istilah tersebut dinamakan ilhaqul masa’il bi nadha’iriha atau penyesuaian masalah dengan mempertimbangkan persamaan-persamaan sifatnya. Yaitu menyamakan hukum persoalan baru yang belum terjadi pada masa lampau terhadap masalah yang sudah dibahas oleh ahli fikih masa lampau.

Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat, mata bukanlah bagian dari jauf (rongga) dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan yang menyebabkan benda bisa masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, memakai obat tetes mata yang dimasukkan ke dalamnya atau celak yang dioleskan dihukumi seperti air yang masuk ke pori-pori.

Baca Juga:  Ketentuan Mengusap Sepatu Ketika Wudhu, Ini Penjelasannya

Ketika seseorang sedang berpuasa mandi, maka tidak masalah meski merasa segar pada bagian dalam orang itu, karena air masuk bukan melalui rongga tubuh melainkan lewat pori-pori. Walhasil, memakai obat tetes mata saat berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa baik dalam keadaan darurat atau tidak. Wallahu A’lam.