Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Pecihitam.org- Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kecenderungan untuk hidup saling berpasangan. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundangan yang berlaku (hukum positif). Islam adalah agama yang universal, Islam mencakup semua aspek sisi kehidupan. Dalam kehidupan ini, Tidak ada suatu masalah apapun yang tidak dijelaskan, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele, namun tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam. Itulah Islam, agama yang Rahmatan lil ‘alamin. Islam telah berbicara banyak dalam masalah perkawinan, dari mulai bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya ketika resmi menjadi sang pendamping hidup, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Bahkan begitu pula islam memberikan jalan hukum istri minta cerai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perkawinan mempunyai makna religius yang nilainya tinggi, sebab perkawinan tidak hanya sekedar peristiwa hukum, tetapi juga pertalian hubungan yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama, dalam ikatan hubungan suami-istri, dengan maksud membangun sebuah keluarga, menjaga keturunan, mencegah perzinaan, dan menjaga ketentraman jiwa dan keluarganya.

Baca Juga:  Ciri-ciri dan Hukum Menahan Sperma Keluar, Wajibkah Mandi?

Masalah-masalah yang timbul dalam keluarga apabila tidak disikapi dengan bijak dan dewasa akan  berakibat pada ketidak harmonisan rumah tangga. Keharmonisan yang ada sudah mulai berkurang, pertikaian pun terjadi bahkan tak jarang sampai terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Banyak kasus KDRT mengakibatkan perceraian yang diminta dari pihak istri atau dinamakan cerai gugat. Selain kasus KDRT, faktor lain yang menyebabkan cerai gugat seperti faktor ekonomi, faktor ada pihak ketiga, dan masih ada banyak faktor-faktor lainnya.

Cerai gugat dalam agama Islam dinamakan dengan istilah Khuluk. Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam Al-Qur’an, yang disebutkan dalam QS. Al- Baqarah ayat 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya ( Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwadh. Kulu’ Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut ‘iwadh ). Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Secara definisi, Khuluk menurut syariat ialah pengajuan talak oleh istri sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i (Surabaya; al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 127). “Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan standar mengikuti mahar yang telah diberikan.

Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa khuluk secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan. Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak suami maupun istri terkait dengan nominal tebusan. Kesepakatan ini sekaligus menunjukan bahwa dalam akad khuluk harus ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan kesanggupan dari pihak istri untuk membayar tebusan tersebut. Namun dengan catatan nominal harga tebusan tidak boleh melebihi nominal maskawin pada saat pernikahan.

Baca Juga:  Sujud Sahwi, Menggantikan Perkara yang Tertinggal dalam Shalat

Terkait persyaratan terjadinya khuluk, Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus; Dar al-Qalam, 1992), Juz II, hal.489 : “apabila seseorang wanita benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan”. Selain faktor di atas, ada juga motif lain dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya, seperti jika suami melalaikan hukum Allah, semisal meninggalkan shalat, atau lainnya, maka hukum istri minta cerai menjadi wajib. Sebaliknya, jika tidak ada motif atau alasan yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya haram. Dalam khuluk tidak ada rujuk, dan di dalam khuluk tetap sah apabila dilangsungkan dalam keadaan suci ataupun haid. Artinya ada sedikit perbedaan hukum antara talak dan khuluk.

Baca Juga:  Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat, Sholat Apakah Itu?
Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *