PeciHitam.org –Perbuatan masturbasi dalam pandangan para ulama, memunculkan berbagai pendapat yang menimbulkan perbedaan hukum. Akan tetapi sebagian besar ulama mengharamkan perbuatan tersebut dengan alasan bahwa perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ termasuk dalam perbuatan yang tidak terpuji dan tidak sesuai akhlakul karimah. Sehingga hampir sebagian besar ulama menganggap bahwa perbuatan masturbasi ini sebagai perbuatan yang dicela oleh […]
Artikel ini Begini Nalar Pembolehan Hukum Masturbasi Versi Ibnu Hazm ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>