Pecihitam.org – Setiap agama memiliki aturannya masin-masing dalam hal pernikahan. Pernikahan di dalam hukum syariat Islam juga pasti berbeda dengan aturan pernikahan dengan agama-agama lainnya. Salah satu kasus yang terjadi dimasyarakat misalnya, jika ada suami istri non muslim menjadi mualaf (memeluk agama islam). Lalu bagaimanakah hukum pernikahan suami istri yang sebelumnya non-muslim kemudian masuk islam? […]
Artikel ini Perlukah Mengulang Akad Nikah Suami Istri Non Muslim yang Masuk Islam? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>