Pecihitam.org – Hiwalah ( ﺣﻮٵﻟﻪ) bermakna “mengalihkan” atau “memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih hiwalah berarti pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Sedangkan pengertian Hiwalah secara istilah, para Ulama’ berbeda-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut: Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah “Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang […]
Artikel ini Mengenal Hiwalah, Akad Pemindahan Hutang dalam Islam ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>